Home » , , , » Hukum Minum obat Haid

Hukum Minum obat Haid

Dalam menentukan tentang hukum diwajibkan atas setiap muslim untuk taat pada Allah dan rosulNya serta mengkaji dan menempuh jalan yang di siratkan oleh ulama-ulama pendahulu kita. dalam masalah Fikih-pun tentu juga termasuk hal-hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam mengetahui hukum-hukumnya. di bawah ini adalah tentang hukum Minum obat Haid untuk menunda waktu haid. semoga ulasan singkat dibawah ini dapat menjawab seputar Fikih wanita tentang haid. 

Pertama, para ulama berpendapat tentang bolehnya meminum obat pencegah haid dengan syarat obat-obatan ini tidak membahayakan pemakainya. Baik itu bahaya dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pendapat ini dikeluarkan oleh beberapa ulama seperti Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullah dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Syaikh Ibnu Baz berkata :
.لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة
“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya. Dan jika ada cara lain selain mengkonsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”
Selain itu, hendaknya seorang wanita muslimah meminta ijin atau minimal mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan suami atau walinya. Karena bagaimanapun, seorang wanita adalah tanggungan walinya. Bila terjadi apa-apa pada wanita tersebut, walinya juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, para ulama berpendapat tentang tidak disarankannya bagi seorang wanita untuk meminum obat-obat pencegah haid. Obat-obatan, bagaimanapun terbuat dari bahan-bahan kimiawi yang tentu saja memiliki efek samping bagi tubuh. Banyak pula dokter yang tidak menyarankan konsumsi obat-obatan ini karena dapat mengganggu stabilitas hormon, membahayakan rahim, dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan tubuh. Selain itu, haid atau menstruasi adalah kodrat seorang wanita. Maka ketika seorang wanita ingin mencegah terjadinya haid, ditakutkan hal tersebut termasuk dalam mengingkari kodrat atau fitrahnya. Ada banyak hikmah di balik haidnya seorang wanita.

Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama, seperti syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengemukakan beberapa dalil, yaitu :
وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah (di kemahnya) ketika Aisyah membersamai
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain),”. (HR. Ibnu Majah – hadits ini saling memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan menurut Imam Nawawi rahimahullah).
Dengan demikian, seorang wanita Muslimah hendaknya mencari jalan yang terbaik bagi dirinya sendiri. Jika memang obat-obatan pencegah haid ini benar-benar tidak menimbulkan efek samping, maka boleh mengkonsumsinya untuk melancarkan puasa sebulan penuh. Namun bila dengan konsultasi ahli ternyata obat-obatan ini memiliki efek samping yang membahayakan tubuh, maka hendaknya jangan dikonsumsi.

0 komentar:

Post a Comment