Tentang kesalahan ISIS dan cabangnya

Tentang kesalahan ISIS dan cabangnya. Akhir-akhir ini, orang-orang Khawarij (baca: teroris) di Iraq, membuat “kejutan” baru lagi, dengan mendeklarasikan apa yang mereka sebut dengan “Khilafah Islamiyyah” sebagai ganti dari ad-Daulah al-Islamiyyah fi al-Iraq wa asy-Syam (DAIS) atau Islamic State in Iraq and Syam (ISIS). “Khilafah Islamiyyah” merupakan sebuah nama yang benar-benar mengundang simpati kaum muslimin secara luas. Membuat banyak pihak terkecoh dan terpesona, bahkan tertipu dengannya. Sehingga tidak jarang dari mereka (kaum muslimin) yang turut mengelu-elukan, dan menganggap bahwa “asy-Syaikh Abu Bakar al-Baghdadi al-Husaini” yang dibai’at dan dinobatkan sebagai khalifah tersebut, benar-benar sebagai seorang Khalifah Islam. Tanpa meneliti lebih jauh apa hakekat sebenarnya “Daulah Islamiyyah” atau pun “Khilafah Islamiyyah” itu, yang didirikan tidak lain oleh orang-orang khawarij.

Deklarasi menghebohkan, dengan tampilan nama baru “Khilafah Islamiyyah” sebenarnya tidak mengubah hakekat DAIS atau ISIS tersebut. Tetaplah mereka sebagai salah satu kelompok yang berpaham Khawarij dan radikal. Belum apa-apa, sudah ada pernyataan dari pihak ISIS, bahwa mereka bersumpah akan menghancurkan Ka’bah jika berhasil menguasai Arab Saudi!! Mereka menyatakan Ka’bah menyebabkan seseorang “menyembah batu selain Allah”. Lahaula wala Quwwata illa billah!

Sebenarnya orang-orang khawarij yang selama ini menyerukan “jihad” di Iraq dan di Syam itu terpecah belah dalam banyak kelompok/partai/pergerakan, dan terjadi persaingan antar mereka. Tentu saja kita tahu, siapa dan bagaimana sepak terjang Khawarij selama ini. Iya, tidak lain mereka adalah kelompok-kelompok teroris, yang selama ini banyak merugikan dan memberikan citra yang buruk terhadap Islam dan kaum muslimin, akibat berbagai tindakan dan aksi mereka yang ternyata tidak selaras dengan Syari’at Islam. Jadi, sebenarnya kelompok Khawarij –dengan berbagai macam pecahan dan variasinya– adalah kelompok sempalan dan sesat dari Islam. Satu sama lain tidak pernah akur, bahkan saling menjatuhkan. Maka jangan heran kalau al-Qaedah misalnya, tidak setuju dengan ISIS. Padahal sebenarnya dari sisi paham dan ideologi mereka sama dan se-ide.

Sementara itu, di sisi lain, kalangan Islamphobia, baik dari kalangan Islam Liberal, Sekuler, atau pun lainnya, menunjukkan sikap anti dan kebenciannya dengan “Daulah Islamiyyah” yang baru diproklamirkan tersebut. Momen ini benar-benar mereka jadikan kesempatan untuk menghantam kaum muslimin dan menjatuhkan nama baik Islam.

Alhamdulillah, Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah pihak yang paling tenang dalam menghadapi berbagai fitnah dan kemelut yang terjadi. Mereka tidak gampang tertipu dan “terseret arus”. Karena Ahlus Sunnah memiliki pedoman yang jelas dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk persoalan-persoalan kontemporer kekinian. Para Ulama Ahlus Sunnah senantiasa tegar tampil dalam tataran International, memberikan bimbingan kepada kaum muslimin.

Kemunculan ISIS hanyalah barang lama dalam kemasan baru

Sebelum populernya nama ISIS, lebih dahulu kita mendengar nama jaringan “al-Qaedah” pimpinan Usamah bin Laden, yang kemudian dilanjutkan oleh Aiman azh-Zhawahiri. Juga gerakan “Jabhatun Nushrah” (Front Pembelaan), dan berbagai gerakan lainnya yang sebenarnya mereka sama, yakni sama-sama berideologi dan berprinsip dengan prinsip Khawarij.

Di antara berbagai gerakan radikal yang mempunyai pemikiran Khawarij tersebut pada masa ini adalah kelompok “Ikhwanul Muslimin” (IM). Hal ini bisa dilihat dari sebagian karya para tokohnya. Seperti Sayyid Quthub sebagaimana tertuang dalam sebagian karyanya menvonis masyarakat muslim telah menjadi masyarakat jahiliyyah (maksudnya adalah kafir).

Oleh karena itu kaum khawarij berangkat dari pemikiran tersebut tidak segan-segan untuk menumpahkan darah masyarakat muslim tersebut karena dianggap telah murtad atau kafir.

Memang dalam sejarah perkembangannya, perjalanan kelompok IM ini diwarnai dengan berbagai aksi teror dan peristiwa-peristiwa berdarah, dalam upaya mereka mewujudkan tujuan utamanya, yaitu mendirikan apa yang mereka namakan sebagai “Daulah Islamiyyah” atau “Khilafah Islamiyyah”.

Mengenal Hakekat ISIS

Dari penjelasan singkat di atas, tahulah kita bahwa ISIS mengadopsi pemikiran dari sebagian tokoh Ikhwanul Muslimin. Apabila kita tarik ke belakang lebih jauh lagi, induk pemikirannya adalah kelompok sempalan Khawarij yang tumbuh berkembang di masa khalifah Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu.

Maka untuk mengenal hakekat ISIS adalah dengan mengenal aqidah dan sifat-sifat kelompok Khawarij. Apabila kita memahami hakekat kelompok Khawarij, maka ini tidak hanya berkaitan dengan ISIS saja, namun juga berkaitan dengan al-Qaedah, Ikhwanul Muslimin, dan berbagai gerakan radikal Khawarij lainnya, baik yang di luar Indonesia, maupun yang di dalam negeri Indonesia yang memiliki sepak terjang dan dasar pemikiran yang sama.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan peringatan keras terhadap kelompok sesat Khawarij ini, diiringi dengan penyebutan sifat-sifat mereka. Di antaranya,

1. Mereka adalah Orang-Orang Sangat Rajin dan Serius Beribadah

يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ َوصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَقْرَؤُوْنَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ

“… salah satu di antara kalian pasti akan menganggap rendah shalatnya dibandingkan shalat mereka, serta shaumnya dibandingkan shaum mereka.” (HR. al-Bukhari 6933, Muslim1064).

Oleh karena itu, jangan tertipu dengan penampilan mereka sebagai orang yang giat dan rajin beribadah. Karena ternyata mereka di atas kesesatan, sehingga berbagai ibadah yang mereka lakukan itu tiada bernilai sama sekali. Tentunya, tidaklah setiap orang yang rajin dan serius beribadah itu khawarij.

Suatu ketika pernah disebut-sebut tentang Khawarij dan keseriusan mereka dalam beribadah dan dalam melaksanakan shalat di hadapan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, maka beliau berkomentar, “Orang-orang Khawarij itu tidaklah lebih serius ibadahnya dibandingkan Yahudi dan Nashara. Namun toh demikian ternyata mereka di atas kesesatan.” (diriwayatkan oleh al-Aajurry dalam kitab asy-Syari’ah)

2. Orang-orang yang Tidak Memahami al-Qur`an dengan Baik dan Benar

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,

“Akan ada di tengah-tengah umatku perselisihan dan perpecahan. (Yakni akan ada) sebuah kaum pandai berbicara, namun tidak cakap (jelek) dalam berbuat. Mereka rajin membaca al-Qur’an namun (bacaan) tersebut tidak bisa melewati kerongkongan mereka (tidak sampai ke dalam hati mereka). … mereka berdakwah (mengajak) kepada Kitabullah, padahal mereka bukan termasuk darinya sama sekali. … .” (HR. Abu Dawud 4765)

3. Orang-orang yang Muda Belia

«يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ البَرِيَّةِ، … »

“Akan muncul di akhir zaman, sebuah kaum yang muda belia dan dungu akalnya, namun berkata-kata dengan sebaik-baik ucapan manusia.” (HR. al-Bukhari 5057).

Mereka adalah orang-orang yang relatif muda usianya, sedikit ilmu dan pengalamanya, namun berani lancang berbicara tentang masalah besar, serta mengkritisi para ulama besar.

Yakni mereka berucap dengan kata-kata yang baik pada tampilannya, namun hakekatnya adalah kejelekan atau kebatilan. Seperti yang mereka propagandakan dan mereka promosikan sekarang, yaitu “Khilafah Islamiyyah”, kata-kata yang sangat bagus. Padahal hakekatnya adalah mereka membantai kaum muslimin.

4. Mereka adalah Anjing-anjing Neraka

«الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ»

“Khawarij adalah anjing-anjing neraka.” (HR. Ibnu Majah 173)

5. Mereka adalah Makhluk Terjelek

« هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ»

“Mereka adalah sejelek-jelek makhluk dan ciptaan.” (HR. Muslim 1067)

6. Keluar dari Agama

« سَيَكُونُ بَعْدِي مِنْ أُمَّتِي قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، لَا يُجَاوِزُ حَلَاقِيمَهُمْ، يَخْرُجُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَخْرُجُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ فِيهِ… »

“Akan ada sepeninggalku dari umatku, sekelompok kaum yang rajin membaca al-Qur`an namun bacaan tersebut tidak melewati tenggorokan mereka (yakni tidak masuk ke dalam hati mereka). Mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah menembus buruannya. Kemudian mereka tidak akan kembali lagi kepada agama tersebut…” (HR. Muslim 1067)

7. Membunuhi Kaum Muslimin

« يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَان »

“Mereka membunuhi orang-orang Islam, namun membiarkan para penyembah berhala (yakni orang-orang musyrik).” (HR. al-Bukhari 3344)

Demikianlah yang dilakukan oleh ISIS dan juga gerakan-gerakan radikal teroris khawarij lainnya. Bagi mereka darah kaum muslimin sangat murah dan tidak ada artinya. Pembunuhan sadis dan tak berprikemanusiaan itu mereka lakukan dengan mengatasnamakan jihad dan penegakan syari’at Islam, bahkan mengatasnamakan “Khilafah Islamiyyah”!! Karena tidak ada cara untuk memperbaiki umat yang telah rusak ini menurut mereka, kecuali dengan cara pembunuhan massal!!

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah sejak beberapa abad lalu telah mengatakan,

“Kalau mereka (Khawarij) telah memiliki kekuatan, niscaya akan merusak bumi semuanya, baik Iraq maupun Syam. Mereka tidak akan membiarkan seorang bayi laki, maupun bayi perempuan, pria dewasa maupun wanita dewasa (kecuali pasti mereka bunuh!!). Karena umat manusia menurut mereka telah rusak dengan tingkat kerusakan yang tidak bisa diperbaiki kecuali dengan pembunuhan massal!!” (al-Bidayah wa an-Nihayah 10/584-585)

Khawarij adalah Para Pemberontak

Al-Imam al-Hasan bin ‘Ali al-Barbahari rahimahullah (w. 329 H) mengatakan, “Barangsiapa memberontak kepada pimpinan kaum muslimin, maka dia adalah Khawarij. Dia telah memecahkan tongkat persatuan kaum muslimin, menentang sunnah, dan mati dalam kondisi kematian jahiliyyah.” (Syarhus Sunnah no. 33)

Sebelum pemberontakan tersebut, telah didahului dengan provokasi-provokasi kepada rakyat, dan vonis kafir kepada para pimpinan muslimin. Khawarij pertama, telah mengkafirkan dan memberontak kepada salah seorang khalifah terbaik umat ini, yaitu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahkan berhasil membunuh beliau. Maka jangan heran dengan tindakan kaum Khawarij – Teroris pada masa ini!!

Waspada dari ISIS

Maka waspadalah, apabila ada seorang pemuda –atau bahkan putra dan putri Anda sendiri– yang :

- Senang mengikuti kegiatan-kegiatan Ikhwanul Muslimin. Apalagi senang membaca buku-buku Hasan al-Banna dan Sayyid Quthub.

- Senang melihat video-video “jihad” bersenjata, baik di Iraq, Syam, Palestina, atau pun yang lainnya.

Waspadalah wahai para orang tua, wahai para pendidik, pimpinan masyarakat, dan para alim ulama. Bentengilah aqidah umat –terutama generasi muda– dari berbagai penyimpangan. Lindungi mereka dari radikalisme, di samping jauhkan pula mereka dari liberalisme. Ajarkan kepada mereka aqidah yang benar dan lurus, yaitu Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Jangan percaya dengan pernyataan orang-orang yang berpaham liberal dan orang-orang yang tidak mengerti bahwa setiap yang berjenggot, berbaju muslim yang baik, celana di atas mata kaki, atau berjilbab lebar, bercadar, serba hitam, maka itu ciri-ciri teroris. Maka ini adalah kesimpulan dini dari seorang yang kurang mendalami ajaran Sunnah Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu alam bish shawab.

Penulis: Ustadz Abu Amr Alfian hafidzahullah

Jumlah gerakan Membatalkan sholat

Di bawah ini adalah Fatwa Batasan Jumlah gerakan Membatalkan sholat dari beberapa Syaikh . Semoga kita semakin tahu batasan-batasan berapa jumlah gerakan yang dapat membatalkan sholat kita.

  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Berapa batasan jumlah gerakan yang bisa membatalkan shalat?

Jawab:

Tidak terdapat batasan jumlah tertentu. Yang benar, batasan gerakan yang membatalkan shalat adalah jika gerakan yang dilakukan dilihat orang-orang maka mereka mengira orang tadi bukan sedang shalat. Maka inilah yang membatalkan shalat. Oleh karena itu para ulama memberi batasan sesuai dengan ‘urf (anggapan orang-orang setempat). Para ulama mengatakan: gerakan yang banyak dan berturut-turut, ini membatalkan shalat tanpa ada batasan jumlah tertentu.

Adapun pembatasan dari sebagian ulama dengan 3 gerakan maka ini butuh dalil. Karena siapa saja yang menetapkan suatu batasan tertentu atau tata-cara tertentu (dalam ibadah) maka ia wajib mendatangkan dalil. Jika ia tidak memiliki dalil maka seolah ia membuat-buat sendiri suatu hukum dalam syariat Allah.

  • Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:

Bagaimana dhabit (rumus/kaidah) mengenai gerakan dalam shalat? Dan bagaimana gerakan yang dapat membatalkan shalat itu?

Jawab:

Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.

Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil.Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

Ketika ditanya tentang bolehkan seseorang bergerak mencari sutrah jika sutrahnya hilang ditengah shalat, beliau menjelaskan tentang gerakan dalam shalat. Beliau mengatakan:

“Orang-orang awam berkeyakinan bahwa bergerak dalam shalat itu tidak terpuji, bahkan sebagian orang berkeyakinan bahwa bergerak lebih dari 3 kali itu membatalkan shalat. Ini adalah khurafat yang telah saya peringatkan sejak dahulu. Yang benar, jika bergerak dalam shalat itu dalam rangka mengusahakan kesempurnaan atau kebaikan dalam shalat, maka gerakan ini terpuji. Jika seseorang shalat di tempat yang biasa dilalui orang, maka ia bergerak melangkah menjauhi tempat manusia berlalu lalang hingga ia merasa tenang pikirannya, maka ini gerakan yang terpuji. Hukum asal bergerak dalam shalat adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit dalam Shahih Muslim:
اسكنوا في صلاتكم
‘berlaku tenanglah dalam shalatmu‘

namun jika dengan bergerak sedikit dapat tercapai kebaikan shalat, maka ini terpuji. Patokan gerakan sedikit atau banyak, kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong sedikit, maka itu gerakan yang sedikit. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong banyak, maka itu gerakan yang banyak”

Artikel Muslim.Or.Id

Hukum Jabat Tangan dengan Mertua

Bagaimana Hukum Jabat Tangan dengan Mertua ?, Perlu diketahui bahwa ibu mertua adalah salah satu dari wanita yang termasuk mahram dan haram untuk dinikahi. Dan karena beliau adalah mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan atau membonceng beliau dengan motor saat harus mengantar beliau pergi.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam fatwa beliau mengatakan bolehnya bepergian dengan ibu mertua karena beliau telah menjadi mahram dengan adanya akad atas anaknya (dalam hal ini istri). Sebagaimana firman Allah :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri…” (An-Nisaa’ : 23)

Akan tetapi, bila khawatir akan timbul fitnah jika hanya pergi berduaan saja dengan beliau (ibu mertua), atau timbul syahwat bila berjabat tangan dengan beliau, maka hendaknya dihindari.

Berbagai strategi syiah menyebar di Indonesia

Berbagai strategi syiah menyebar di Indonesia. Perkembangan di aliran Syiah di Indonesia mengalami akselerasi yang luar biasa sejak meletusnya Revolusi Iran menumbangkan Rezim Syah Iran Reza Pahlevi, sekitar 1970. Pada masa itu, banyak kalangan muda, baik dari kalangan pondok pesantren maupun kalangan perguruan tinggi terkagum kagum dengan revolusi tersebut.

Titik-titik pusat kekaguman tersebut adalah karena revolusi yang berhasil menumbangkan rezim zhalim dan antek-antek Amerika sekaligus antek zionis Israel. Sehingga image yang dihasilkan dari revolusi Iran tersebut, adalah menjadi ikon bagi kalangan muda untuk menentang hegemoni Amerika dan Israel yang sangat kuat di dunia Islam. Image dan citra sebagai penentang Amrika dan Israel tersebut terus dipropagandakan secara sistematis sebagai pintu masuk penyebaran aliran syiah di Indonesia.

Lima tahapan aliran Syiah dalam menyebarkan ajarannya adalah sebagai berikut, yaitu:

Pertama, membangun keyakinan bahwa Iran dan “Hizbullah” Lebanon-lah pihak satu-satunya yang melawan Amerika dan Zionis. Taktik ini menjadi pintu utama bagi kalangan Syiah dalam mempengaruhi anak muda yang memiliki semangat perlawanan terhadap hegemoni Amerika dan Israel di dun ia saat ini. Dengan slogan slogan anti Amerika dan anti Israel ini, anak anak muda yang hanya bermodalkan semangat perlawanan tanpa memperhatikan aspek akidah, akan hanyut terbawa.

Kedua, mengeksploitasi peristiwa Karbala dengan bersikap ghulu (berlebih-lebihan) untuk menarik simpati kalangan awam agar membenarkan kelompok Syiah.

Ketiga, mengedepankan penggunaan akal, logika dan nalar serta argumen bersifat politik dalam beragama, terutama dalam meriwayatkan pemerintahan era Muawiyah.

Keempat, menggiatkan “Studi Kritis” terhadap hadits-hadits Ahlus Sunnah, khususnya Bukhari dan Muslim, bahkan hingga riwayat sejumlah shahabat, teristimewanya Abu Hurairah RA, dengan berbasiskan logika dan nalar politik.

Kelima, mencela istri-istri Rasulullah SAW dan para sahabat seperti Abu Bakar RA, Umar bin Al-Khaththab RA dan Ustman bin Affan RA.

Dua Kubu besar kelompok Syiah di Indonesia :

- Kubu pertama adalah LKAB (Lembaga komunikasi Ahlul Bait) yang merupakan wadah para alumni al Qum.

Kubu ini dimotori oleh ICC Jakarta yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Republik Islam Iran (RII). LKAB membawai Yayasan Al Munthazar, Fathimah Aqilah, Ar Radiyah, Mulla Sadra, An Naqi, Al Kubra, Al Washilah, MT Ar Riyahi dan gerakan dakwah Al Husainy. LKAB berkantor di Jl Bintaro KODAM Grand Bintaro Jaksel.

-Kubu kedua dipegang oleh IJABI.

Dalam kubu ini metode taqiyah kurang disenangi. Sebaliknya, IJABI tampak lebih pluralis. Hal ini terlihat dari beberapa tokoh Sunni yang menjadi pengikut IJABI. Kiblat IJABI, bukanlah ke Iran, melainkan Marja Lebanon di bawah pimpinan Ayatollah Sayyed Mohammad Hussein Fadlallah. Tokoh utama di Indonesia adalah Dr Jalaluddin Rahmat.

( sumber : arrahmah.com)

Haid Dalam Pandangan Islam

Haid Dalam Pandangan Islam. Secara bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu. Adapun tentang pengertiannya yang syar`i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.

Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yang ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi rujukan dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa saja didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka itu harus dianggap darah haid, wallahu a`lam”.

Pendapat Ad Darimi yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah ini dibenarkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin karena hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut. Allah dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu, maka wajib mengembalikan hal ini kepada ada tidaknya darah, bukan batasan umur .

Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Berkata sekelompok ulama: “Tidak ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid“. Pendapat ini yang dibenarkan Syaikh Ibnu Utsaimin dengan dalil-dalil sebagai berikut:

Pertama, Allah Ta`ala berfirman :

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid“. (Al Baqarah: 222)

Dalam ayat di atas Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yang sedang haid adalah sampai selesainya haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yang keluar berapapun lama waktunya.

Kedua, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yang haid saat ia sedang melakukan ibadah haji :

“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci” (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya ada tidaknya darah.

Ketiga, batasan-batasan yang disebutkan oleh para fuqaha dalam masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al Qur’an dan tidak pula dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam Padahal hal ini sangat perlu untuk diterangkan bila memang harus ada pembatasan.

Keempat, banyaknya perbedaan dan pertentangan pendapat dari mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang dapat dituju, namun ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa salah.

Dengan demikian, setiap kali wanita melihat darah keluar dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisalnya maka darah tersebut darah haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari dua hari dalam sebulan maka darah itu adalah darah istihadhah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Pada asalnya setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai tegak bukti bahwa darah itu adalah istihadhah“.

Haidnya Wanita Hamil

Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila wanita hamil ia akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil yang tetap keluar darah dari kemaluannya pada masa-masa haidnya, dan ini dihukumi sebagai darah haid karena tidak ada keterangan dari Al Quran dan As Sunnah yang menyebutkan mustahilnya haid bagi wanita hamil. Ini adalah pendapatnya Imam Malik , Syafi’i, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Ummat Islam yg selamat


Ummat Islam yg selamat adalah dari golongan Ahlus Sunnah wal JAMA’AH. Artinya yg selamat JAMA’AH yang Banyak. Bukan FIRQOH / Pecahan kecil semata.
Ini sesuai hadits Nabi:
Dari ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ وَمَنْ أَرَادَ بِحَبْحَةِ الْجَنَّةِ فَعَلَيْهِ بِالْجَماعَةِ

“Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama satu orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dan barang siapa yang menginginkan surga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah.” [HR Ahmad, Tirmizi, dan Al Hakim]

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم عَلَى ضَلاَلَةٍ

Tetaplah kalian bersama jamaah maka sesungguhnya Allah tidak menghimpun umat Muhammad di atas kesesatan.” [HR Thabrani]

Begitu juga hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أُمَّتِي لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ .

“Sesungguhnya, umatku tidak akan sepakat di atas kesesatan.” [Ibnu Majah dan Tirmizi]

Referensi:

http://almanhaj.or.id/content/2944/slash/0

Hukum Nyadran Menurut Islam

Hukum Nyadran Menurut Islam. nyadran sebelum puasa seringkali dilakukan oleh masyarakat jawa pada umumnya, di bawah ini penjelasan hukum tentang nyadran yang disarikan dari site konsultasi syariah.

Sebelum membahas hukum nyadran, kita akan melihat bagaimana pengertian nyadran. Dalam wikipedia versi jawa dinyatakan, Nyadran iku salah siji prosèsi adat budhaya Jawa awujud kagiyatan setaun sepisan ing sasi Ruwah wiwit saka resik-resik saréan leluhur, mangsak panganan tertamtu kaya déné apem, ater-ater lan slametan utawa kenduri. Jeneng nyadran iki asalé saka tembung sraddha, nyraddha, nyraddhan, banjur dadi nyadran. [http://jv.wikipedia.org/wiki/Nyadran]

Terjemahnya kurang lebih,
‘Nyadran adalah salah satu prosesi adat jawa dalam bentuk kegiatan tahunan di bulan ruwah (sya’ban), dari mulai bersih-bersih makam leluhur, masak makanan tertentu, seperti apem, bagi-bagi makanan, dan acara selamatan atau disebut kenduri. Nama nyadran sendiri berasal dari kata Sradha – nyradha – nyradhan, kemudian menjadi nyadran.’

Dalam keterangan versi indonesia, dinyatakan,

Nyadran merupakan reminisensi dari upacara sraddha Hindu yang dilakukan pada zaman dahulukala.
Upacara ini dilakukan oleh orang Jawa pada bulan Jawa-Islam Ruwah sebelum bulan Puasa, Ramadan, bulan di mana mereka yang menganut ajaran Islam berpuasa.

Upacara sadran ini dilakukan dengan berziarah ke makam-makam dan menabur bunga (nyekar). Selain itu upacara ini juga dilaksanakan oleh orang Jawa yang tidak menganut ajaran Islam.[http://id.wikipedia.org/wiki/Sadran]

Berdasarkan keterangan di atas, kita mengambil kesimpulan tentang status nyadran,
  1. Nyadran sejatinya reminisensi (kenangan) dari upacara hindu
  2. Nyadran dilestarikan oleh sebagian orang jawa dan menjadi adat mereka
  3. Nyadran dilakukan di waktu tertentu, yaitu di bulan sya’ban, yang oleh orang jawa disebut ulan ruwah. Sebagian referensi menyebutkan, kata ruwah merupakan turunan dari kata arwah (ruh).
  4. Nyadran bukan semata kegiatan senang-senang, bergembira ria, namun ada unsur ritual tertentu. Keberadaan ritual ini tidak akan lepas dari keyakinan tertentu atau ideologi yang menjadi motivasi utama untuk melakukannya.
  5. Nyadran tidak hanya dilakukan kaum muslimin, tapi juga selain penganut islam, seperti kejawen, hindu, dan penganut aliran kepercayaan lainnya.

Mengacu pada beberapa catatan di atas, kita beralih pada pembahasan hukum nyadran.

Pertama, dengan memahami tradisi nyadran, kita tentu sepakat nyadran 100% bukan ajaran islam. Hanya saja, oleh sebagian orang jawa diklaim sebagai bagian dari islam. Mulai dari sejarah yang melatar belakanginya, hingga perjalanannya, bukti nyata nyadran bukan ajaran islam. Bahkan sejatinya, nyadran merupakan reminisensi ajaran hindu. Di sebagian situs berita dirilis, Umat Islam dan katholik ‘Nyadran’ bersama. Sungguh aneh jika masih dianggap ajaran islam??

Salah satu fenomena akhir zaman, yang dialami umat Islam, membeo kepada orang kafir dalam tradisi dan dan ritual mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ

“Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan kaum sebelum kalian, sama persis sebagaimana jengkal tangan kanan dengan jengkal tangan kiri, hasta kanan dengan hasta kiri. Sampai andaikan mereka masuk ke liang biawak, kalian akan mengikutinya.” (HR. Bukhari 3456, Muslim 2669 dan yang lainnya).

Meskipun konteks hadis ini berbicara tentang orang yahudi dan nasrani, tapi secara makna mencakup seluruh kebiasaan kaum muslimin yang mengikuti tradisi dan budaya yang menjadi ciri khas orang kafir.

Sementara, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kaidah, meniru ritual orang kafir, apapun bentuknya, berarti telah meniru kebiasaan mereka. Dan tindakan ini telah melanggar peringatan dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 – hadis shahih).

Kedua, nyadran dilakukan di waktu tertentu, yaitu bulan ruwah (sya’ban).

Masyarakat memilih waktu ini tentu tidak sembarangan. Ada keyakinan yang melatar-belakanginya. Jika tidak, mereka akan melakukannya di sepanjang tahun tanpa mengenal batas waktu. Dan karena itulah mereka menyebut bulan sya’ban sebagai bulan ruwah. Bulan untuk mengirim doa bagi para arwah leluhur. Bagian yang perlu kita garis bawahi di sini, nyadran dilakukan di setiap bulan sya’ban.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallhu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا

“Janganlah kalian menjadikan rumah kalian sebagaimana kuburan. Dan jangan jadikan kuburanku sebagai ‘id.” (HR. Ahmad 8804, Abu Daud 2042, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 7542 – hadis shahih)

Kesimpulan tentang nyadran di bulan sya’ban ini akan kita kaitkan dengan kata ‘id.

Pada hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk menjadikan kuburan beliau sebagai ‘id. Jika kuburan beliau dilarang, tentu kuburan selain beliau hukumnya lebih terlarang.
Apa makna menjadikan kuburan sebagai ‘id?

Terlebih dahulu kita pahami pengertian ‘id

Dalam Lisan Al-Arab (kamus besar bahasa arab) dinyatakan,

العِيد هو كلُّ يومٍ فيه جَمْعٌ، واشتقاقه من: عاد يعود، كأنهم عادوا إليه، وقيل: اشتقاقه من: العادة، لأنهم اعتادوه، والجمع أعياد. …. قال ابنُ الأعرابيّ: سُمي العيدُ عيداً لأنه يعود كل سنة بفرح مُجدد

‘Id adalah istilah untuk hari yang disana ada kumpul-kumpul, turunan dari kata: ‘ada – ya’uudu (yang artinya kembali), karena masyarakat selalu kembali melakukannya. Ada juga yang mengatakan, turunan dari kata Al-Adah (adat), karena masyarakat membiasakannya. Bentuk jamaknya, a’yaad. Ibnul A’rabi mengatakan: ‘Dinamakan ‘id karena hari raya itu kembali dirayakan dengan kebahagiaan tertentu.’ (Lisanul ‘Arab, 3/315)

Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha mengatakan,

فالعيد اسم لم يعود من الأجتماع على وجه معتاد ,عائد آما بعود السنة أو بعود الأسبوع أو الشهر أو نحو ذلك

‘id adalah istilah untuk menyebut kegiatan kumpul-kumpul karena kebiasaan, yang selalu dilakukan berulang, baik tahunan, setiap pekan, maupun bulanan. (Iqidha shirat Al-Mustaqim, 1/394)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa suatu kegiatan bisa disebut ‘id, jika memiliki kriteria,
Ada acara kumpul-kumpul untuk kegiatan tertentu

Dilakukan pada waktu tertentu atau tempat tertentu, yang ini menjadi latar belakang mereka berkumpul
Dijadikan adat dan kebiasaan masyarakat. Baik karena alasan agama atau lainnya.

Karena itulah, kegiatan kaum muslimin di hari jumat disebut ‘id. Karena mereka berkumpul pada hari itu, dan menjadi tradisi kaum muslimin. Berbeda dengan acara kajian yang dilakukan setiap hari tertentu. Semacam ini tidak disebut ‘id, karena mereka berkumpul bukan atas motivasi tempat atau waktu, tapi karena mengikuti kajian.

Memahami hal ini, kegiatan nyadran yang dilakukan kaum muslimin bisa disebut ‘id. Karena semua kriteria ‘id ada di sana. Ada acara kumpul-kumpul, dilakukan di kuburan, setiap sya’ban, dan itu menjadi tradisi masyarakat.

Menyadari hal ini, sejatinya tradisi nyadran melanggar hadis dari Abu Hurairah di atas, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan kuburan sebagai ‘id. Beliau melarang kuburan dijadikan tempat kumpul-kumpul untuk kegiatan nyekar bersama.

Ketiga, dalam kegiatan nyadran ada unsur ritual tertentu

Ritual ini tidak lebih hanya meminjam istilah dalam islam untuk melengkapi acara semacam ini. Agar bisa diterima kaum muslimin sebagai bagian ajaran islam. Tentu saja ini adalah tindak kriminal terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak pernah mengajarkan demikian kepada umatnya. Bagaimana mungkin bisa diyakini sebagai bagian dari islam. Bukankah ini sama halnya dengan berdusta atas nama beliau? Itulah yang dimaksud tindakan kriminal terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Malik pernah mengatakan,

من ابتدع في الإسلام بدعة فرآها حسنة فقد زعم أن محمدا صلى الله عليه وسلم قد خان الرسالة

“Siapa yang melakukan perbuatan bid’ah dalam islam, dan dia anggap itu baik, berarti dia menganggap Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhianat terhadap risalah.” (Al-Inshaf fima Qiila, hlm. 40).
Dialog dan Sanggahan

Barangkali ada sebagian yang hendak mempertahankan tradisi ini dengan memberikan alasan. Berikut penjelasannya,

1. Bukankah ziarah kubur sesuatu yang disyariatkan, mengapa dilarang?

Jawab: Benar, ziarah kubur disyariatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberi motivasi,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْمَوْت

“Lakukanlah ziarah kubur, karena ziarah kubur akan mengingatkan kalian terhadap kematian.” (HR. Nasa’I 2034, Ibn Majah 1572 – hadis shahih)

Dalam keterangan yang kami sampaikan sedikitpun tidak ada larangan untuk melakukan ziarah kubur. Yang dipermasalahkan bukan ziarahnya tapi tradisi nyadrannya. Karena tradisi ini, dari beberapa sisi melanggar beberapa aturan syariat.

Lebih dari itu, dalam tradisi nyadran tidak kita jumpai adanya motivasi ingat mati. Pernahkah anda jumpai ada orang yang sepulang dari nyadran kemudian menangis karena ingat mati dan sedih memikirkan dosanya?. Yang ada justru sebaliknya, mereka pesta makan-makan di kuburan.

2. Dalam tradisi nyadran ada kegiatan mendoakan jenazah

Mendoakan jenazah sangat disyariatkan. Allah juga mengajarkan kepada kita untuk mendoakan kaum mukminin yang telah meninggal, sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat di Al-Quran.

Namun kami belum pernah menjumpai dalil bahwa itu dilakukan secara berjamaah di bulan tertentu. Padahal kita tahu, mayit butuh doa setiap saat, dan syariat membolehkan kita mendoakan jenazah di semua tempat. Dan doa itupun bisa sampai kepada jenazah.

3. Dalam tradisi nyadran ada kegiatan mengirim pahala sedekah untuk jenazah

Sebagian ulama menegaskan pahala sedekah bisa samai ke jenazah. Namun ini tidak harus berupa makanan dan tidak harus dilakukan di kuburan. Kita bisa sedekah atas nama orang yang sudah meninggal dalam bentuk apapun, tidak harus makanan. Bahkan bersedekah dalam bentuk benda yang lebih permanen, seperti infak untuk pembangunan masjid, pesantren, dst, nilainya lebih baik dan lebih lama dibandingkan makanan yang pengaruhnya cepat habis.

Allahu ‘lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Bercanda dalam pandangan Islam

BERCANDA DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari


لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [al-Ahzâb/33:21].

RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM JUGA BERCANDA
Sebagai manusia biasa, kadang kala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bercanda. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri, dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau, untuk mengambil hati, dan membuat mereka gembira. Namun canda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan, tetap ada batasannya. Bila tertawa, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula, meski dalam keadaan bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar.

Dituturkan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّه صلىاللّه عليه وسلم مُستَجْمِعًا قَطُّ ضَا حِكًا حَتَّى تُرَى مِنْهُ لَهَوَاتُهُ إِنَمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ

Aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan lidahnya, namun beliau hanya tersenyum.[1]

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai, Rasulullah! Apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Betul, hanya saja aku selalu berkata benar. [2]

BEBERAPA CONTOH CANDA NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
1. Anas Radhiyallahu ‘anhu menceritakan salah satu bentuk canda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggilnya dengan sebutan:

يَا ذَا الاُّ ذُ نَيْنِ

Wahai, pemilik dua telinga! [3]

2. Anas Radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha memiliki seorang putera yang bernama Abu ‘Umair. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering bercanda dengannya setiap kali beliau datang. Pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang mengunjunginya untuk bercanda, namun tampaknya anak itu sedang sedih. Mereka berkata: “Wahai, Rasulullah! Burung yang biasa diajaknya bermain sudah mati,” lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengannya, beliau berkata:

يَا اَبَا عُميرٍ مَا فَعَلَ النُغَيْرُ

“Wahai Abu ‘Umair, apakah gerangan yang sedang dikerjakan oleh burung kecil itu?” [4]

3. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bercerita, ada seorang pria dusun bernama Zahir bin Haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukainya. Hanya saja tampang pria ini jelek.

Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya ketika ia sedang menjual barang dagangan. Tiba-tiba Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memeluknya dari belakang, sehingga ia tidak dapat melihat beliau. Zahir bin Haram pun berseru: “Lepaskan aku! Siapakah ini?”

Setelah menoleh iapun mengetahui, ternyata yang memeluknya ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka iapun tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk merapatkan punggungnya ke dada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata: “Siapakah yang sudi membeli hamba sahaya ini?”

Dia menyahut,”Demi Allah, wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika demikian aku tidak akan laku dijual!”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas: “Justru di sisi Allah l engkau sangat mahal harganya!” [5]

4. Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, bawalah aku?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kami akan membawamu di atas anak onta.” Laki-laki itu berkata: “Apa yang bisa aku lakukan dengan anak onta?” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bukankah onta yang melahirkan anak onta?” [6]

5. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering kali bercanda dan menggoda Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Suatu kali beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Aku tahu kapan engkau suka kepadaku dan kapan engkau marah kepadaku,” Aku
(‘Aisyah) menyahut: “Darimana engkau tahu?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Kalau engkau suka kepadaku engkau akan mengatakan, ‘Tidak, demi Rabb Muhammad,’ dan kalau engkau marah kepadaku engkau akan mengatakan, “Tidak, demi Rabb Ibrahim”. Aku (‘Aisyah) menjawab: “Benar, demi Allah! Tidaklah aku menghindari melainkan namamu saja.”[7]

6. Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menceritakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan al-Hasan bin Ali Radhiyallahu 'anhu. Ia pun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” [8]

CANDA YANG DIBOLEHKAN
Ada kalanya kita mengalami kelesuan dan ketegangan setelah menjalani kesibukan. Atau muncul rasa jenuh dengan berbagai rutinitas dan kesibukan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, kita membutuhkan penyegaran dan bercanda. Kadang kala kita bercanda dengan keluarga atau dengan sahabat. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat manusiawi dan dibolehkan. Begitu pula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melakukannya. Jika kita ingin melakukannya, maka harus memperhatikan beberapa hal yang penting dalam bercanda.

1. Meluruskan Tujuan.
Yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh gairah baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.

2. Jangan Melewati Batas.
Sebagian orang sering kebablasan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Dia mempunyai maksud buruk dalam bercanda, sehingga bisa menjatuhkan wibawa dan martabatnya di hadapan manusia. Orang-orang akan memandangnya rendah, karena ia telah menjatuhkan martabatnya sendiri dan tidak menjaga wibawanya. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.

3. Jangan Bercanda Dengan Orang Yang Tidak Suka Bercanda.
Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.

4. Jangan Bercanda Dalam Perkara-Perkara Yang Serius.
Ada beberapa kondisi yang tidak sepatutnya bagi kita untuk bercanda. Misalnya dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim, ketika memberikan persaksian, dan lain sebagainya.

5. Hindari Perkara-Perkara Yang Dilarang Allah Subhanahu Wa Ta'ala Saat Bercanda.
Tidak boleh bercanda atau bersenda gurau dalam perkara yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, di antaranya sebagai berikut.

- Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda. Ada orang yang bercanda dengan memakai sesuatu untuk menakut-nakuti temannya. Misalnya, seperti memakai topeng yang menakutkan pada wajahnya, berteriak dalam kegelapan, atau menyembunyikan barang milik temannya, atau yang sejenisnya. Perbuatan seperti ini tidak dibolehkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَأْ خُذَنَّ أحَدُكُمْ مَتَا عَ أَخِيهِ لاَ عِبًا وَلاَ جَادًّا

Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.[9]

Pernah terjadi, ketika salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang tidur, datanglah seseorang lalu mengambil cambuknya, dan menyembunyikannya. Pemilik cambuk itupun merasa takut. Sehingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسلِمًا

Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut muslim yang lain.[10]

Intinya, tidak boleh menakuti-nakuti seorang muslim meskipun hanya untuk bercanda, terlebih lagi jika dengan sungguh-sungguh.

- Berdusta saat bercanda.
Banyak orang yang dengan sesuka hatinya bercanda, tak segan berdusta dengan alasan bercanda. Padahal berdusta dalam bercanda ini tidak dibolehkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْت فِي رَبَضِ الْجَنّّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كََانَ مُحقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَط الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِ بَ وَإِنْ كَانَ مَازِ حًا وَبِبَيتِ فِي أَغلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seorang yang memperbaiki akhlaknya.

Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau tetap berkata jujur meskipun sedang bercanda. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي لأَمْزَحُ وَلاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًا

Sesungguhnya aku juga bercanda, namun aku tidak mengatakan kecuali yang benar. [11]

Oleh karena itu, tidak boleh berdusta ketika bercanda. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَيْلٌ للَّذِي يُحَدِّ ثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْخِكَ بِهِ الْقَوْمَ ويْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia. [12]

Apalagi bila dalam candanya itu ia menyebut aib dan rahasia orang lain, atau mencela dan mengejek orang lain.

- Melecehkan sekelompok orang tertentu.
Misalnya bercanda dengan melecehkan orang-orang tertentu, penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, atau bahasa tertentu, atau menyebut aib mereka dengan maksud untuk bercanda dan membuat orang lain tertawa. Perbuatan ini sangat dilarang.

- Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain.
Kadang kala ini juga terjadi, terlebih bila canda itu sudah lepas kontrol. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu ia mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan keji. Seperti ia mengatakan kepada temannya, ‘hai anak hantu,’ dan kata-kata sejenisnya untuk membuat orang tertawa. Sangat disayangkan, hal seperti ini nyata terjadi di tengah orang-orang kebanyakan dan jahil. Oleh karena itu, hendaklah kita jangan keterlaluan dalam bercanda, sehingga melampui batas.

6. Hindari Bercanda Dengan Aksi Dan Kata-Kata Yang Buruk.
Banyak orang yang tidak menyukai bercanda seperti ini. Dan seringkali berkembang menjadi pertengkaran dan perkelahian. Sering kita dengar kasus perkelahian yang terjadi berawal dari canda. Maka tidak sepatutnya bercanda dengan aksi kecuali dengan orang yang sudah terbiasa dan bisa menerima hal itu. Sebagaimana para sahabat saling melempar kulit semangka setelah memakannya. [13]

Adapun bercanda dengan kata-kata yang buruk tidak dibolehkan sama sekali. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

وَقُل لِّعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنسَانِ عَدُوًّا مُّبِينًا

Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: “hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia”. [al-Isrâ`/17:53].

7. Tidak Banyak Tertawa.
Banyak orang yang tertawa berlebihlebihan sampai terpingkal-pingkal ketika bercanda. Ini bertentangan dengan sunnah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, beliau bersabda :

وَيْلٌ للَّذِي يُحَدِّ ثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْخِكَ بِهِ الْقَوْمَ ويْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.”

Seperti yang telah dijelaskan di atas dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha. Banyak tertawa dapat mengeraskan hati dan mematikannya.

8. Bercanda Dengan Orang-Orang Yang Membutuhkannya.
Seperti dengan kaum wanita dan anakanak. Itulah yang dilakukan oleh Nabi Shalalllahu 'alaihi wa sallam, yaitu sebagaimana yang beliau lakukan terhadap ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha dan al Hasan bin Ali, serta seorang anak kecil bernama Abu ‘Umair.

9. Jangan Melecehkan Syiar-Syiar Agama Dalam Bercanda.
Umpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat al-Qur‘an dan syiarsyiarnya, wal iyâdzu billâh! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَن تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُم بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ ۚ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَّا تَحْذَرُونَ وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekanejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayatayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolokolok?”. [at-Taubah/9:64-65]

Dan mengangungkan syiar agama merupakan tanda ketakwaan hati. Allah berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. [al-Hajj/22:32].

Demikianlah, semoga dengan tulisan ini kita bisa mengetahui kedudukan bercanda dalam pandangan Islam, mengetahui canda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan batasan-batasan yang dibolehkan dalam bercanda. Sehingga kita dapat membedakan antara bercanda yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.

Maraji‘:
1. Tafsîr al-Qur‘ânil-’Azhîm, Imam Ibnu Katsîr.
2. Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhish-Shâlihîn, Syaikh Salîm bin ‘Id al-Hilâli.
3. Durruts-Tsamîn min Riyâdhish-Shâlihîn, ‘Abdul-’Azîz Sa’ad al-’Utaibi.
4. Mausû’ah al-Adabil-Islâmiyyah, ‘Abdul Azîz bin Fathis-Sayyid Nadâ, Dâruth-Thayyibah, Cetakan Kedua, Tahun 1425 H – 2004 M.
5. Shahîh al-Jami’ish-Shaghir, Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, al-Maktab al-Islami, Cetakan Ketiga, Tahun 1410 H – 1990.
6. Silsilatul Ahâdits Shahîhah, Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, disusun oleh Syaikh Abu ‘Ubaidah Masyhur Hasan Salman, Maktabatul-Ma’ârif, Riyadh, Cetakan Pertama.
7. Sirah Shahîhah, Dhiyâ al-‘Umari. 8. Sunan Abu Dawud, Tashih: Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, dan disusun oleh Syaikh Abu ‘Ubaidah Masyhur Hasan Salman, Maktabatul-Ma’ârif, Riyadh, Cetakan Pertama.
9. Yaumun fî Baiti Rasulillah, ‘Abdul-Malik bin Muhammad al-Qâsim, Darul-Qasim, Cetakan Pertama, Tahun 1419 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dan Imam Muslim.
[2]. Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahîh.
[3]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/117, 127, 242, 260), Abu Dawud (5002), at-Tirmidzi (1992). Lihat Shahîh al- Jâmi’ (7909).
[4]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
[5]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/161), at-Tirmidzi dalam asy-Syamil (229), al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (3604).
[6]. Abu Dawud (4998), dan at-Tirmidzi (1991) dari Anas. Shahîh Abu Dawud (4180).
[7]. Muttafaqun ‘Alaihi, Shahîh al-Bukhâri, sebagaimana terdapat dalam Fathul-Bari (9/325), Shahîh Muslim (3/1890, hadits nomor 2439).
[8]. Lihat Silsilah Ahâdîts Shahîhah, nomor hadits 70.
[9]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (5003), dan at-Tirmidzi (2161). Lihat Shahîh Abu Dawud (4183).
[10]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (5004). Lihat Shahîh Abu Dawud (4184).
[11]. Diriwayatkan oleh ath-Thabrâni dalam al-Kabir (XII/13443). Lihat Shahîh al-Jâmi’ (2494).
[12]. Diriwayatkan oleh Ahmad (V/5), Abu Dawud (4990), at-Tirmidzi (2315). Lihat Shahîh al-Jâmi’ (7126).
[13] Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad, hlm. 41. Lihat as-Silsilah ash-Shahîhah (436).

Tentang Ilmu memanggil arwah

TENTANG ILMU MEMANGGIL ARWAH

Oleh
Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihiwa sallam, keluarganya, shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti petunjuknya.

Sungguh telah tersebar ditengah masyarakat, baik masyarakat penulis maupun masyarakat bukan penulis, satu ilmu yang dinamakan ilmu memanggil roh. Mereka mengaku bisa memanggil roh orang-orang mati dengan cara yang ditemukan oleh para tukang sihir. Mereka bertanya kepada para roh kabar tentang nikmat dan siksa yang dialami oleh orang-orang mati serta masalah-masalah lain yang kira-kira arwah dianggap mengetahuinya dalam kehidupan mereka (di alam kubur).

Aku telah banyak meneliti (merenungi) permasalahan ini sehingga jelas bagiku bahwa ilmu memanggil roh adalah ilmu yang batil. Dan ilmu tersebut merupakan permainan syetan yang bertujuan merusak aqidah dan akhlaq, menipu kaum muslimin dan menyeret mereka hingga sampai pada sikap mengaku tahu terhadap perkara ghaib dalam banyak masalah. Oleh sebab itu aku merasa perlu menulis kalimat ringkas ini untuk menjelaskan kebenaran, menasehati ummat serta menyingkap penipuan terhadap manusia.

Maka aku katakan, tidak diragukan lagi bahwa masalah ini sebagaimana masalah-masalah yang lain harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa saja yang ditetapkan Al-Qur’an dan Sunnah atau salah satunya maka kita harus menetapkannya dan apa saja yang dinafikan (ditiadakan) Al-Qur’an dan Sunnah atau salah satunya maka kitapun harus menafikannya. Sebagaimana firman Allah.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". [An-nisa’ 59]

Masalah roh merupakan perkara ghaib yang hakikatnya hanya diketahui Allah saja. Orang tidak boleh sibuk membicarakannya kecuali berdasarkan dalil syar’i. Allah berfirman.

عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا إِلاَّمَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا

"(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya". [Al-Jin 26-27]

قُل لاَّيَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ

"Katakanlah:"Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", [An-Naml 56]

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud roh (arwah) yang terdapat dalam Al Qur'an, surah Al-Isra’ 85.

وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَآأُوتِيتُم مِّنَ الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيلاً

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah:"Roh itu termasuk urusan Rabb-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".

Sebagian ulama mengatakan, bahwa maksudnya adalah roh yang ada pada badan. Berdasarkan pendapat ini maka ayat diatas merupakan dalil bahwa roh termasuk urusan Allah, tidak diketahui oleh manusia sedikitpun kecuali yang diberitahukan oleh Allah. Karena masalah roh merupakan satu di antara sekian banyak masalah yang khusus menjadi rahasia Allah. Dia menutup persoalan ini terhadap makhluk-Nya.

Sementara itu Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih dari Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa roh orang yang sudah meninggal dunia akan tetap hidup setelah kematian jasad. Diantara yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah.

اللهُ يَتَوَفَّى اْلأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ اْلأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى

"Allah memegang jiwa (roh seseorang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (seseorang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Ia tahan jiwa (roh orang) yang telah ia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan lagi jiwa (roh) yang lain sampai waktu yang ditentukan" [Az-Zumar 42]

Ada riwayat yang shahih, bahwa pada perang Badar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengurus 24 orang bangkai pemuka Quraisy , mereka dilemparkan kedalam sebuah sumur busuk yang ada di Badar. Manakala beliau sudah mengalahkan kaum (Musyrikin Quraisy), beliau tinggal di tanah Badar yang menjadi lengang selama 3 malam. Setelelah beliau berada di sana pada hari yang ketiga, beliau memerintahkan untuk mempersiapkan binatang tungganngannya, lalu dipasang dan dikuatkanlah pelananya. Kemudian beliau berjalan diiringi oleh para shahabatnya. Para shahabat berkata, “kami tidak melihat beliau beranjak kecuali dengan maksud memenuhi sebagian kebutuhannya. Sampai akhirnya beliau berdiri di sisi bibir sumur, kemudian beliau memanggil bangkai-bangkai pembesar kafir Quraisy (yang terkubur di dalam sumur) tersebut dengan menyebutkan nama-nama mereka dan nama bapak-bapak mereka, “Wahai Fulan bin fulan, Wahai Fulan bin fulan, Bukankah kalian akan senang jika kalian mentaati Allah dan rasulNya? Sesungguhnya kami benar-benar telah mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh Rabb kami. Bukankah kalian juga telah benar-benar mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Rabb kalian.” Umar berkata, “Wahai Rasulullah kenapa anda berbicara dengan jasad-jasad yang tidak memiliki roh ?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, kalian tidak lebih baik pendengarannya terhadap apa yang aku katakan dibanding mereka, hanya saja mereka tidak mampu menjawab” [HR. Bukhari, Kitab al-Maghazi, no.3976. Fathul Bari VII/300-301]

Juga terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mayit bisa mendengar suara sandal (sepatu) orang-orang yang mengantarnya ketika mereka meninggalkan (kuburan)nya.

Imam Al Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum salaf telah bersepakat atas hal ini. Atsar dari mereka sudah mutawatir bahwa mayit mengetahui jika ada orang yang menziarahinya dan merasa bahagia dengan ziarah tersebut”.

Selanjutnya Ibnul Qayyim menukil perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu dalam menafsirkan firman Allah.

اللهُ يَتَوَفَّى اْلأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ اْلأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى

"Allah memegang jiwa (roh seseorang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (seseorang) yang belum mati di waktu tidurnya ; maka Ia tahan jiwa (roh orang) yang telah ia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan lagi jiwa (roh) yang lain sampai waktu yang ditentukan". [Az-Zumar 42}

“Telah sampai kepadaku bahwasanya roh orang-orang yang masih hidup dan yang sudah mati bisa bertemu didalam tidur (mimpi-red) kemudian mereka saling bertanya, lalu Allah menahan roh orang yang sudah mati dan mengembalikan roh orang yang masih hidup ke jasadnya.”

Kemudian Ibnul Qayyim berkata, “Sungguh pertemuan antara roh orang-orang yang masih hidup dengan roh orang-orang yang sudah meninggal menunjukkan bahwa orang yang masih hidup bisa melihat orang yang sudah meninggal dalam mimpinya dan menanyainya hingga orang yang sudah mati menceritakan apa yang tidak diketahui oleh yang masih hidup. Atas dasar inilah terkadang berita orang yang hidup (tentang keadaan orang yang sudah mati) bisa pas sesuai dengan kenyataan.”

Demikianlah yang dipegang oleh Salafus Shalih, yaitu roh orang-orang yang sudah mati tetap ada dan bisa mendengar sampai waktu yang dikehendaki Allah. Tetapi tidak benar, kalau roh-roh itu bisa berhubungan dengan orang-orang yang masih hidup selain dalam mimpi.

Begitu pula tidaklah benar pengakuan para tukang sihir tentang kemampuan mereka mendatangkan roh orang-orang mati yang diinginkan, lalu mengajaknya berbicara dan bertanya-tanya (berbagai hal) kepadanya. Ini adalah pengakuan yang batil, tidak ada dalil yang menguatkannya baik dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadits-pent) maupun dalil aqli. Allahlah yang Maha Mengetahui masalah roh. Dialah yang mengatur roh. Dia pulalah yang berkuasa mengembalikan roh tersebut ke jasad manusia kapan saja Ia kehendaki. Hanya Allah yang Maha mengatur kerajaanNya dan ciptaanNya, tidak ada yang bisa menandingiNya.

Sedangkan orang yang beranggapan selain itu (tidak mengakui kekuasaan Allah-pent) maka dia hanya beranggapan tanpa berdasarkan ilmu dan dia berdusta kepada manusia tentang berita-berita roh yang dia sebarkannya. Hal itu mungkin untuk tujuan mendapatkan harta atau untuk menunjukkan kemampuannya yang tidak dimiliki orang lain atau untuk menipu manusia dengan maksud merusak agama dan akidah mereka.

Apa yang diaku-aku oleh para dajjal ini, yaitu memanggil roh-roh sebenarnya adalah roh-roh syetan. Mereka memberikan pelayanan kepada syetan-syetan itu dengan cara menyembahnya dan memenuhi permintaannya. Roh-roh syetan tadi membantu para dajjal ini dengan bantuan yang diminta dengan cara berdusta dan berbuat dosa dalam menjiplak nama orang-orang mati yang dipanggil para dajjal itu. Allah berfirman.

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ اْلإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ مَافَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَايَفْتَرُونَ . وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاْلأَخِرَةِ وَلِيَرْضَوْهُ وَلِيَقْتَرِفُوا مَاهُم مُّقْتَرِفُونَ

"Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syetan-syetan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Rabbmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkan mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (syetan) kerjakan". [Al-An’am 112-113]

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُم مِّنَ الإِنسِ وَقَالَ أَوْلِيَآؤُهُم مِّنَ اْلإِنسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَآ أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلَتْ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَآ إِلاَّ مَاشَآءَ اللهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ

"Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):"Hai golongan jin (syetan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:"Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami". Allah berfirman:"Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)". Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui". [Al-An’am : 128]

Para Ulama tafsir menyebutkan, kesenangan jin terhadap manusia ialah karena pengabdian manusia kepada jin, dengan cara memberikan sesajian binatang sembelihan, bernadzar dan meminta-minta kepada jin. Sedangkan kesenangan manusia terhadap jin ialah karena pemenuhan jin terhadap kebutuhan yang diminta manusia, dan juga karena pemberitaan jin kepada manusia tentang beberapa perkara ghaib yang diketahuinya atau yang berhasil ia curi dengar atau yang hanya sekedar kedustaan yang dibuat-buat mengenai banyak persoalan yang rumit. Dan kedustaan inilah yang justeru paling banyak (dilakukan oleh jin).

Sekalipun sekiranya kita memastikan bahwa para tukang sihir itu tidak mendekatkan diri kepada roh (syetan) yang mereka datangkan dengan suatupun dari bentuk peribadatan, tetap saja hal itu tidak menunjukkan halal dan kebolehannya berhubungan dengan para roh syetan tersebut. Karena meminta kepada syetan, peramal, tukang tenung dan ahli nujum dilarang menurut syari’i. Dan mempercayai apa yang mereka beritahukan merupakan larangan yang paling keras dan dosa paling besar bahkan ini merupakan cabang kekufuran, Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

"Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal lalu bertanya tentang sesuatu, tidak diterima shalatnya selama 40 malam"

Dalam Musnad Imam Ahmad dan kitab-kitab Sunan, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ n

"Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung dan membenarkan apa yang dia ucapkan maka sesungguhnya dia telah kafir terhadap yang apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Banyak hadits serta atsar (perkataan shahabat-pent) yang semakna dengan ini. Dan tidak diragukan lagi bahwa roh-roh yang –menurut prasangka mereka- bisa mereka panggil, masuk dalam kategori yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab roh-roh yang dipangggil itu sejenis dengan roh-roh syetan yang menjadi pendamping tukang tenung dan tukang ramal, maka hukumnya sama. Karena itu tidak boleh bertanya (meminta) kepadanya, memanggilnya dan mempercayainya. Semua itu diharamkan dan termasuk kemungkaran. Bahkan semua itu batil berdasarkan hadits-hadits serta atsar-atsar yang telah di dengar di muka dalam masalah ini. Di samping itu juga karena berita yang mereka ambil dari roh-roh ini termasuk perkara ghaib, padahal Allah berfirman.

قُل لاَّيَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ

"Katakanlah:"Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah". [An-Naml : 65]

Terkadang roh-roh yang mereka panggil ini adalah syetan yang menemani orang mati yang dipanggil rohnya. Lalu syetan ini memberitahukan apa yang ia ketahui tentang mayit ini semasa hidupnya sambil mengaku bahwa dialah arwah sang mayit. Oleh sebab itu tidak boleh mempercayainya, memanggilnya dan menanyainya sebagaimana dalil yang telah disebutkan. Dan apa yang ia panggil itu tidak lain hanyalah syetan dan jin yang membantu mereka sebagai imbalan dari persembahan yang mereka berikan kepada syetan tersebut, berupa peribadatan yang seharusnya tidak boleh ditujukan kepada selain Allah. Dengan cara demikian maka ia (orang yang memanggil arwah) sampai pada batas syirik akbar yang akan mengeluarkan sang pelaku dari Islam.

Lajnah Daimah (Dewan Tetap) Untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa tentang hipnotis yang merupakan salah satu jenis mendatangkan roh. Teks fatwa itu sebagai berikut:

"Hipnotis merupakan sebentuk praktek perdukunan dengan bantuan jin yang dipasang oleh si penghipnotis pada orang yang di hipnotis. Lalu jin itu berbicara dengan lidah orang yang dihipnotis dan memberinya kemampuan untuk mengerjakan sebagian pekerjaan dengan kekuatan jin yang ada pada dirinya, jika jin itu benar-benar patuh terhadap si penghipnotis, sebagai imbalan dari ibadah penghipnotis kepada jin. Lalu jin itu membuat orang yang dihipnotis mentaati kemauan si penghipnotis. Ia melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaukan oleh sipenghipnotis karena adanya bantuan jin kerpadanya (penghipnotis), jika jin tersebut berbuat jujur kepadanya.

Berdasarkan (uraian-red) itu, maka menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara untuk menunjukkan letak barang yang dicuri atau barang hilang atau untuk mengobati orang sakit atau untuk melakukan pekerjaan apa saja dengan perantara orang yang dihipnotis, hukumnya tidak boleh bahkan termasuk syirik seperti penjelasan yang telah lewat. Di samping itu juga karena termasuk berlindung kepada selain Allah, karena tidak mempergunakan sebab-sebab (usaha-usaha) wajar yang dijadikan sebagai sebab oleh Allah yang diperbolehkan bagi para makhlukNya. [Sampai disini fatwa Lajnah Daimah] [1]

Diantara orang yang membongkar hakikat anggapan bathil ini adalah Dr. Muhammad Muhammad Husain dalam kitabnya Ar-Ruhiyyah al-Haditsah, Haqiqatuha wa Ahdafuha. Dulunya, dia termasuk orang yang tertipu dengan sulap (sihir) ini dalam waktu yang cukup lama kemudian Allah memberikan petunjuk kepadanya menuju kebenaran. Kemudian dia membongkar kebohongan anggapan tersebut setelah dia mendalami ilmu itu dan tidak mendapatkan selain khurafat dan kebohongan, kemudian beliau membongkar kebohongan anggapan tersebut.

Dr Muhammad Muhammad Husein menyebutkan, orang yang memanggil roh menempuh cara yang berbeda-beda. Di antaranya ada yang pemula, mereka menggunakan gelas kecil atau cangkir yang digeser-geser diantara huruf-huruf yang tertulis di meja. Menurut anggapan mereka, jawaban roh yang dipanggil itu tersusun dari kumpulan urut-urutan huruf yang tergeser oleh geseran gelas atau cangkir tersebut. Di antaranya lagi lagi ada yang menggunakan keranjang. mereka menaruh pena dibibir keranjang, pena ini akan menulis jawaban dari soal yang diajukan penanya. Kemudian, di antaranya lagi ada yang bertumpu pada perantara seperti halnya perantara pada ilmu hipnotis.

Dr Muhammad Muhammad Husein menyatakan bahwa ia meragukan kebenaran orang yang mengaku mampu memanggil roh. Kenyataannya, ada orang dibelakang mereka yang mendorong mereka untuk berbuat semacam itu. Buktinya, ada propaganda yang bekerja untuk mereka. Sehingga Koran-koran dan majalah-majalah berlomba-lomba untuk mengikuti berita mereka dan menyebarkan pengakuan-pengakuan (bohong-red) mereka. Padahal sebelumnya media-media tersebut tidak bergairah untuk (memuat-red) berita menyangkut roh dan akhirat dan juga media-media itu tidak pernah menyeru kepada agama atau keimanan kepada Allah walaupun hanya sehari.

Beliau (Mumahammad Muhammad Husain) juga menyatakan bahwa mereka ini sangat antusias untuk menghidupkan dakwah Fir’aun dan dakwah-dakwah jahiliyah lainnya. Dia juga menyebutkan, orang-orang yang mempromotori ide ini merupakan orang yang sebenarnya tidak memiliki kedudukan atau kehormatan lalu mereka mengangkat sendiri kemuliaan dirinya dengan khayalan-khayalan. Orang yang paling terkenal mempromotori bid’ah ini adalah Oliver Lordge yang kehilangan anaknya dalam perang dunia pertama. Demikian juga pendiri lembaga Ruhiyah (menggeluti soal roh) di Mesir ; Ahmad Fahmi Abul Khair yang anaknya meninggal 1937 M setelah melewati masa penantian hadirnya anak tersebut dalam waktu cukup lama.

Dr Muhammad Muhammad Husein menyebutkan bahwa dia pernah melakukan bid’ah ini, dimulai dengan cangkir dan meja akan tetapi dia tidak merasa puas, sampai dengan menggunakan perantara dan dia berusaha melihat apa yang mereka akui sebagai penjelmaan roh atau suara dan mereka ceritakan sebagai bukti pengakuan mereka, namun dia tidak berhasil dan begitu juga yang yang lainnya. Karena memang sebenarnya tidak ada. Itu hanyalah permainan-permainan bohong yang didasarkan pada tipu muslihat tersembunyi yang jitu untuk menghancurkan agama. Sehingga tidak jauh beda dengan cara-cara zionisme internasional.

Ketika Muhammad Muhammad Husein tidak puas dengan pemikiran-pemikiran (ide-ide) yang merusak itu, bahkan ia dapat membongkar kebohongannya, maka ia mengundurkan diri darinya dan bertekad untuk menjelaskan hakikatnya kepada manusia. Ia juga mangatakan bahwa orang-orang menyimpang ini akan senantiasa menipu manusia sampai mereka berhasil mengeluarkan keimanan dari dada mereka dan mengeluarkan akidah yang telah tertanam di dalam jiwa mereka. Untuk selanjutnya mereka akan diseret menuju prasangka-prasangka dan khayalan-khayalan kacau yang membingungkan.

Orang-orang yang mengaku bisa memanggil roh ini tidak mengakui para rasul kecuali hanya sebagai penghubung persoalan roh saja. Sebagaimana perkataan pemimpin mereka, Arthur Findlay dalam bukunya ala haafati al’alam al-atsiiri tentang para nabi, “Mereka (para nabi) adalah perantara yang paling tinggi derajatnya diantara derajat-derajat perantara lainnya. Dan mukjizat para nabi itu tidak lain hanyalah fenomena-fenomena arwah, seperti fenomena-fenomena yang terjadi di tempat pemanggilan arwah.”

Dr Muhammad Muhammad Husein selanjutnya mengatakan, “Jika mereka gagal memanggil roh, mereka akan mengatakan, ‘perantara ini tidak berhasil atau tidak bersungguh-sungguh atau orang yang melihat tidak sepakat atau ada diantara yang hadir masih bimbang atau menentang’. Diantara anggapan mereka yang bathil adalah menganggap Jibril Alaihissallam datang ditempat perkumpulan mereka dan mendo’akannya. Semoga Allah menjelekkan mereka.

Demikianlah maksud dari penjelasan Dr. Muhammad Muhammad Husain.

Dari jawaban kami di muka dan dari penjelasan Lajnah Daimah serta penjelasan Dr. Muhammad Muhammad Husain tentang hipnotis, jelaslah kebohongan para pengaku pemanggil roh tentang (kemampuan) mereka mendatangkan roh orang mati, untuk kemudian ditanyai tentang apa saja yang mereka inginkan. Diketahui pula! bahwa semua ini merupakan perbuatan syetan dan permainan sulap yang bathil, termasuk dalam perbuatan yang dilarang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamn yaitu termasuk bertanya kepada tukang tenung, tukang ramal, ahli nujum dan orang yang semisal mereka. Dan wajib atas semua yang bertanggung jawab di Negara Islam untuk melarang kebathilan ini, memusnahkannya serta memberikan hukuman terhadap orang yang melakukannya sehingga dia berhenti. Sebagaimana juga wajib atas semua pemimpin redaksi majalah-majalah Islam supaya tidak memuat dan mengotori lembaran-lembaran mereka dengan kebathilan ini. Kalaupun terpaksa untuk memuatnya maka hendaklah sekedar untuk membantah, memberitahukan kebatilannya serta memperingatkan manusia terhadap permainan syetan baik yang berwujud manusia ataupun jin serta memberi peringatan terhadap tipu daya mereka kepada manusia.

Allah Maha berkata benar, Dialah yang menunjukkan jalan kebenaran. Dan hanya kepada Allahlah permohonan diajukan, agar hendaknya Dia memperbaiki kondisi kaum muslimin serta menganugerahkan pemahaman yang baik dalam masalah agama kepada mereka. Juga agar hendaknya Allah melindungi mereka dari tipu daya orang-orang jahat dan tipu daya wali-wali syetan. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas semuanya.

و صلى الله وسلم على نبينا محمد

(Diterjemahkan oleh Abu Zahra’ Marzuki Fauzi. Dari Mukhtarat Min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Bin Baz hal. 212 s/d 217. Pernah dimuat di media-media setempat dan media-media Islam tahun 1395H)
_______
Footnote
[1]. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua), Syaikh Abdurrozaq Afifi (wakil), Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan (anggota) dan Syaikh Abdullah bin Sulaiman Al-Mani’ (anggota)

Kawin Kontrak menurut Hukum Islam

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).
kawin, kontrak

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah  bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.
Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.
Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.
Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.
Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.
Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).
Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ahHukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).
Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.  Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.
= = =-------------------
M. Shiddiq Al Jawi, adalah alumnus IPB Bogor (S-1) dan UII Jogjakarta (S-2), dan pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhhar Bogor. Sekarang pimpinan Pondok Pesanren Hamfara, Jogjakarta, dan konsultan hukum Islam dalam tabloid Media Umat, Jakarta (www.mediaumat.com). Aktif di HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai anggota DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Jakarta.