Apakah bunga Bank termasuk riba

Sebelum membahas secara singkat tentang apakah bunga Bank termasuk riba ? maka harus dijabarkan dahulu Makna secara harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Dan Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda.

MASALAH :

Apakah bunga bank termasuk kategori riba?

DALIL :

Ada banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharaman riba, diantaranya:

Surat Al-Baqarah, ayat 275:
Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA’, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Surat Ali ‘Imran, ayat 130:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Surat Ar-Rum, ayat 39:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.

PENDAPAT
  • Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
  • Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.

  1. Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba
  2. Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
  3. Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.
  4. Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.
Larangan al-Qur’an terhadap pengambilan riba adalah jelas dan pasti. Sepanjang pengetahuan tidak seorang pun mempermasalahkannya. Tetapi pertentangan yang ditimbulkan adalah mengenai perbedaan antara riba dan bunga. Salah satu mazhab pemikiran percaya bahwa apa yang dilarang Islam adalah riba bukan bunga. Sementara suatu mazhab pemikiran lain merasa bahwa sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara riba dan bunga. Karena itu pertayaan pertama yang harus dijawab adalah apakah ada perbedaan antara riba dalam al-Qur’an dan bunga dalam dunia kapitalis.

Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:
  1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
  2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
  3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
  4. Riba Nasi’ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya.

Jumlah gerakan Membatalkan sholat

Di bawah ini adalah Fatwa Batasan Jumlah gerakan Membatalkan sholat dari beberapa Syaikh . Semoga kita semakin tahu batasan-batasan berapa jumlah gerakan yang dapat membatalkan sholat kita.

  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Berapa batasan jumlah gerakan yang bisa membatalkan shalat?

Jawab:

Tidak terdapat batasan jumlah tertentu. Yang benar, batasan gerakan yang membatalkan shalat adalah jika gerakan yang dilakukan dilihat orang-orang maka mereka mengira orang tadi bukan sedang shalat. Maka inilah yang membatalkan shalat. Oleh karena itu para ulama memberi batasan sesuai dengan ‘urf (anggapan orang-orang setempat). Para ulama mengatakan: gerakan yang banyak dan berturut-turut, ini membatalkan shalat tanpa ada batasan jumlah tertentu.

Adapun pembatasan dari sebagian ulama dengan 3 gerakan maka ini butuh dalil. Karena siapa saja yang menetapkan suatu batasan tertentu atau tata-cara tertentu (dalam ibadah) maka ia wajib mendatangkan dalil. Jika ia tidak memiliki dalil maka seolah ia membuat-buat sendiri suatu hukum dalam syariat Allah.

  • Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:

Bagaimana dhabit (rumus/kaidah) mengenai gerakan dalam shalat? Dan bagaimana gerakan yang dapat membatalkan shalat itu?

Jawab:

Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.

Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil.Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

Ketika ditanya tentang bolehkan seseorang bergerak mencari sutrah jika sutrahnya hilang ditengah shalat, beliau menjelaskan tentang gerakan dalam shalat. Beliau mengatakan:

“Orang-orang awam berkeyakinan bahwa bergerak dalam shalat itu tidak terpuji, bahkan sebagian orang berkeyakinan bahwa bergerak lebih dari 3 kali itu membatalkan shalat. Ini adalah khurafat yang telah saya peringatkan sejak dahulu. Yang benar, jika bergerak dalam shalat itu dalam rangka mengusahakan kesempurnaan atau kebaikan dalam shalat, maka gerakan ini terpuji. Jika seseorang shalat di tempat yang biasa dilalui orang, maka ia bergerak melangkah menjauhi tempat manusia berlalu lalang hingga ia merasa tenang pikirannya, maka ini gerakan yang terpuji. Hukum asal bergerak dalam shalat adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit dalam Shahih Muslim:
اسكنوا في صلاتكم
‘berlaku tenanglah dalam shalatmu‘

namun jika dengan bergerak sedikit dapat tercapai kebaikan shalat, maka ini terpuji. Patokan gerakan sedikit atau banyak, kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong sedikit, maka itu gerakan yang sedikit. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong banyak, maka itu gerakan yang banyak”

Artikel Muslim.Or.Id

Batas Toleransi Islam di tanggal 25 Desember

Tanggal 25 tentu tanggal yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat nashrani, yaitu adanya perayaan Natal. Perayaan Natal jelas bukan perayaan kaum Muslim, dan kaum Muslim harusnya tidak berkepentingan dengan itu. Namun jelas ada hubungannya dengan kaum Muslim mengingat sebagian besar daripada kita juga berhubungan dengan sesama kita yang merayakannya. Karena itu menjadi penting kiranya kita membahas bagaimana pandangan Islam tentang Natal dan seputarnya serta toleransi kita di dalamnya.

Sebagaimana yang kita ketahui, 25 Desember bukanlah hari kelahiran Yesus Sang Mesias (Isa Al-Masih). Walaupun gereja Katolik menganggapnya begitu.

Encyclopedia Britannica (1946), menjelaskan, “Natal bukanlah upacara-upacara awal gereja. Yesus Kristus atau para muridnya tidak pernah menyelenggarakannya, dan Bible (Alkitab) juga tidak pernah menganjurkannya. Upacara ini diambil oleh gereja dari kepercayaan kafir penyembah berhala.”

Secara sains, dibuktikan tanggal 25 Desember adalah pertama kalinya matahari bergerak ke arah utara dan memberikan kehangatan setelah matahari berada di titik terendah di selatan pada 22-24 Desember (winter solstice) yang menyebabkan bumi berada di titik terdingin.

Karena itulah orang Yunani pada masa awal merayakan lahirnya Dewa Mithra pada 25 Desember, dan orang Latin merayakan hari yang sama sebagai kelahiran kembali Sol Invictus (Dewa Matahari pula)

Singkatnya, Bila kelahiran Yesus disangka 25 Desember, maka itu adalah kesalahan yang nyata

Namun, bukan itu masalahnya. Masalahnya adalah bahwa umat Kristen telah menjadikan tanggal 25 bukan hanya sebagai peringatan, tapi perayaan kelahiran ‘Tuhan Yesus’ bagi mereka. Sehingga permasalahannya berubah menjadi permasalahan aqidah.

Karena itulah dalam Islam, kita pun dilarang ikut-ikutan merayakan Natal, karena itu adalah perayaan aqidah. Termasuk ikut memberikan ‘selamat natal’ atau sekadar ucapan ‘selamat’ saja. Karena sama saja kita mengakui bahwa Natal adalah hari lahir ‘Tuhan Yesus’ bagi mereka

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih (TQS al-Maaidah [5] : 73)
Seringkali kita beralasan, “Tapi kan nggak enak, dia bos saya / teman saya / dll, masak saya nggak ngucapin, kalo dalam hati mengingkari kan gak papa, yang penting niatnya! Toleransi dong!”

Perlunya kita sampaikan, niat apapun yang kita punya, apabila kita melakukan hal itu, maka sama saja hukumnya. Dan toleransi bukanlah mengikuti perayaan aqidah umat lain. Oleh karena itu harusnya kita lebih takut kepada Allah dibanding kepada manusia.

Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (TQS al-Maaidah [5] : 44)

Lalu bagaimana toleransi Islam terhadap agama lain? Toleransi kita hanya membiarkan mereka melakukan apa yang mereka yakini tanpa kita ganggu. Itulah toleransi kita.

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku (TQS al-Kaafiruun [109] : 6)

Toleransi disini bukannya ikut-ikutan dengan kebablasan dan justru terjebak dalam kekufuran. Sebagai Muslim harusnya kita menyampaikan bahwa perayaan semacam ini adalah salah. Dan kalaupun toleransi, bukan berarti mengorbankan aqidah kita, mari kita ingat pesan Rasulullah

”Sungguh kamu akan mengikuti (dan meniru) tradisi umat-umat sebelum kamu bagaikan bulu anak panah yang serupa dengan bulu anak panah lainnya, sampai kalaupun mereka masuk liang biawak niscaya kamu akan masuk ke dalamnya pula”. Sebagian sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, orang-orang Yahudi dan Nasrani-kah?” Beliau menjawab: ”Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR Bukhari dan Muslim)

Dan Walhasil sekali lagi kita mengingatkan bahwa haram hukumnya di dalam Islam mengikuti perayaan Natal, juga termasuk mengucapkan ‘Selamat Natal/Selamat’ ataupun yang semisalnya. Mudah-mudahan Allah menunjuki kita dan mereka.

(disarikan dari post ustadz Felix Siauw)

Hukum Jabat Tangan dengan Mertua

Bagaimana Hukum Jabat Tangan dengan Mertua ?, Perlu diketahui bahwa ibu mertua adalah salah satu dari wanita yang termasuk mahram dan haram untuk dinikahi. Dan karena beliau adalah mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan atau membonceng beliau dengan motor saat harus mengantar beliau pergi.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam fatwa beliau mengatakan bolehnya bepergian dengan ibu mertua karena beliau telah menjadi mahram dengan adanya akad atas anaknya (dalam hal ini istri). Sebagaimana firman Allah :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri…” (An-Nisaa’ : 23)

Akan tetapi, bila khawatir akan timbul fitnah jika hanya pergi berduaan saja dengan beliau (ibu mertua), atau timbul syahwat bila berjabat tangan dengan beliau, maka hendaknya dihindari.

Meminta sumbangan menurut hukum islam

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA

MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

ada Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih diminati daripada profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan, dia bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah.

Masyarakat pada umumnya memandang bahwa pengemis itu identik dengan yang menarik iba seperti tidak rapi, rambut kusut, wajah kusam, pakaian kumal, lusuh atau robek-robek. Singkat kata, penampilan untuk mengungkapkan kemelaratannya, serta menarik rasa belas kasihan masyarakat luas.

Namun akhir-akhir ini, sebagian pengemis tidak lagi berpenampilan demikian. Diantara mereka ada yang berpakaian rapi, memakai jas berdasi dan sepatu, bahkan kendaraannya pun lumayan bagus. Ada yang menjalankan profesi ini sendirian dan ada pula yang melakukannya bersama dalam sebuah team. Yang lebih mencengangkan, ada sebagian orang bersemangat mencari sumbangan atau bantuan demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara membuat proposal-proposal untuk kegiatan tertentu yang memang ada faktanya ataupun tidak ada, akan tetapi setelah memperoleh dana, mereka tidak menyalurkannya sebagaimana mestinya.

PENGERTIAN MENGEMIS (MEMINTA-MINTA)
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan tasawwul. Dalam al- Mu’jamul Wasîth disebutkan bahwa tasawwala (fi’il madhi dari tasawwul) artinya meminta-minta atau meminta pemberian.[1]

Sebagian Ulama mendefinisikan tasawwul (mengemis) dengan upaya meminta harta orang lain bukan untuk kemaslahatan agama tapi untuk kepentingan pribadi.

al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Perkataan al-Bukhâri (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.” [2]

Jadi, berdasarkan definisi di atas kita bisa mengambil pelajaran bahwa batasan tasawwul atau “mengemis” adalah meminta untuk kepentingan diri sendiri bukan untuk kemaslahatan agama atau kepentingan kaum Muslimin.

Itulah hakikat mengemis dan meminta-minta, lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam ?

HUKUM MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Meminta-minta sumbangan atau mengemis tidak disyari’atkan dalam agama Islam, apalagi jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta dengan cara menampakkan dirinya seakan-akan dalam kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagaimana berikut :

1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.[3]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api (neraka), maka (jika dia mau) silahkan dia mempersedikit atau memperbanyak.[4]

2. Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junâdah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api. [5]

Demikianlah beberapa dalil dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan mengemis atau meminta-minta sumbangan untuk kepentinagn pribadi atau keluarga.

KAPAKANKAH DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA SUMBANGAN DAN MENGEMIS?
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk mengemis atau meminta-minta. Di antaranya ialah sebagaimana berikut :

1. Ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.

2. Ketika seseorang ditimpa musibah yang melenyapkan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.

3. Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat dan dia memiliki 3 orang saksi dari orang sekitarnya atas kefakiran yang menimpanya. Orang seperti ini, halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan penopang hidupannya.

Dalam tiga keadaan ini seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan atau mengemis, berdasarkan hadits riwayat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyalalahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia bisa melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Wahai Qabishah ! Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[6]

Ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum Muslimin, bukan kepentingan pribadi, maka ini juga termasuk tasawwul (mengemis dan meminta-minta sumbangan) yang diperbolehkan dalam Islam meskipun dia orang kaya.

Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan bahwa meminta sumbangan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan kaum Muslimin itu diperbolehkan adalah pesan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pemimpin perang sebelum berangkat, yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ

Jika mereka (orang-orang kafir yang diperangi, pent) tidak mau masuk Islam maka mintalah al-jizyah (pajak) dari mereka! Jika mereka memberikannya maka terimalah dan tahanlah dari (memerangi, pen) mereka ! Jika mereka tidak mau menyerahkan al-jizyah maka mintalah pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla dan perangilah mereka ![7]

Dari hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa meminta al-jizyah dari orang-orang kafir tidak termasuk tasawwul (mengemis atau meminta-minta yang dilarang) karena al-jizyah bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kaum Muslimin.

Termasuk dalam pengertian meminta bantuan untuk kepentingan kaum Muslimin adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah meminta bantuan seorang tukang kayu untuk membuatkan beliau mimbar. Sahl bin Sa’d as-Sa’idi Radhiyallahu anhu berkata :

بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِلَى امْرَأَةٍ أَنْ مُرِى غُلاَمَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلْ لِى أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang wanita, “Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk di atasnya!”[8

Al-Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata : Bab Meminta bantuan kepada tukang kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat kayu-kayu mimbar dan masjid”.[9]

Al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya meminta bantuan kepada ahli pertukangan dan ahli kekayaan untuk segala hal yang manfaatnya menyeluruh untuk kaum Muslimin. Dan orang-orang yang bergegas melakukannya adalah (orang yang berhak mendapatkan) penghargaan atas usahanya”.[10]

Dengan demikian, kita boleh mengatakan, “Bantulah aku membangun masjid ini atau madrasah ini dan sebagainya!” atau meminta sumbangan kepada kaum Muslimin yang mampu untuk membangun masjid, madrasah dan sebagainya.

Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia pernah ditanya: “Bolehkah meminta bantuan dari seorang Muslim untuk membangun masjid atau madrasah (sekolah), apa dalilnya ?”

Jawab : “ Perkara tersebut diperbolehkan, karena termasuk dalam tolong -menolong dalam hal kebaikan dan taqwa. Allâh l berfirman (yang artinya), “ Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS. al-Maidah/5:2)[11]

BEKERJA KERAS ADALAH SOLUSI DARI MENGEMIS ATAU MEMINTA-MINTA
Islam menganjurkan kita semua agar berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga kita. Dalam al-Quran al-karîm Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا

Apabila telah shalat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allâh”. [al-Jumu’ah/62:10].

Bekerja mencari nafkah bukan hanya pekerjaan masyarakat awam, akan tetapi para Nabi juga bekerja. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ »

Tidaklah Allâh mengutus seorang Nabi melainkan dia menggembala kambing”, lalu ada sahabat bertanya, “Apakah engkau juga ?”, beliau menjawab, “Ya, dahulu saya menggembala kambing milik penduduk Makkah dengan mendapatkan upah beberapa qirath”.[12]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَانَ زَكَرِيَّاءُ نَجَّارًا

Nabi Zakariya adalah tukang kayu[13].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Nabi Dawud tidak makan melainkan dari hasil kerjanya sendiri [14].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

Sungguh salah seorang di antara kamu mencari kayu bakar diikat, lalu diangkat di atas punggungnya lalu dijual, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain, diberi atau ditolak”[15].

Orang yang mau bekerja, berarti dia menghormati dirinya dan agamanya. Jika mendapatkan rezeki melebihi kebutuhkannya, maka dia mampu mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan membantu orang lain.

BAGAIMANA SIKAP KITA TERHADAP PENGEMIS?
Meskipun hukum mengemis pada dasarnya dilarang dalam Islam, akan tetapi kita juga tidak boleh menyamaratakan semua peminta-minta. Kita tidak boleh menuduh mereka macam-macam, karena hal itu termasuk berburuk sangka tanpa alasan. Seharusnya kita bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla yang telah menjaga kita dari perbuatan meminta-minta. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

“Dan terhadap orang yang meminta-minta makan janganlah kamu menghardiknya". [ad-Dhuha/93:10]

Ayat ini bersifat umum mencakup semua peminta-minta (pengemis dan yang semisal), kecuali jika kita tahu pasti bahwa dia adalah orang jahat.

Adapun tentang hadits yang Artinya: Setiap peminta-minta punya hak ( untuk diberi ) walaupun ia datang dengan mengendarai kuda,” adalah hadits dhaif (lemah) sebagaimana dinyatakan Syaikh al-Albâni.[16]

Demikian pembahasan tentang hukum mengemis dan meminta sumbangan dalam pandangan Islam yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang bersyukur dan qana’ah atas segala nikmatnya, merasa cukup dengan apa yang ada, serta menahan diri dari minta-minta. Sesungguhnya Allâh Maha Dermawan lagi Maha Mulia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1434H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Mu’jamul Wasîth I/465.
[2]. Lihat Fathul Bari III/336.
[3]. Shahih. HR. Bukhari no. 1474, dan Muslim no. 1040.
[4]. Shahih. HR. Muslim II/720 no.1041, Ibnu Majah I/589 no. 1838, dan Ahmad II/231 no.7163.
[5]. HR. Ahmad IV/165 no.17543, Ibnu Khuzaimah IV/100 no.2446, dan Ath-Thabrani IV/15 no.3506.
[6]. Shahîh. HR Muslim II/722 no.1044), Abu Dâwud I/515 no.1640, Ahmad III/477 no.15957, V/60 no.20620, dan an-Nasâ`i V/89 no.2580.
[7]. Shahih. HR. Muslim III/1356 no.1731, Abu Dawud II/43 no.2612, Ahmad V/358 no.23080.
[8]. Shahih. HR. Al-Bukhari: 429, An-Nasa’i 731 dan Ahmad 21801.
[9]. Shahih al-Bukhari I/172.
[10]. Lihat Syarh Ibnu Baththal lil Bukhari II/100.
[11]. Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah (6/242)
[12]. Shahih. HR. Bukhari II/789, dari Abu Hurairah z .
[13]. Shahih. HR. Muslim IV/1847 no.2379.
[14]. Shahih. HR. Bukhari II/13074.
[15]. Shahih. HR. Bukhari II/730 no.1968, dan an-Nasa’i V/93 no.2584.

[16]. Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah wal Maudhû’ah, no. 1378.

Tiga perkara wajib diamalkan setiap muslim


Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji hanya bagi Allah, dan shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad dan para pengikutnya. Amma ba’du.

Wahai saudaraku seislam, setelah kita mengetahui empat perkara yang wajib dipelajari oleh tiap-tiap muslim yaitu; ilmu, beramal dengannya, mendakwahnya dan bersabar atas segala ujian padanya. Maka ketahuilah masih ada tiga perkara yang wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari serta mengamalkannya.
Tiga perkara yang dimaksud yaitu :

Pertama, kita harus meyakini bahwa Allah lah yang telah menciptakan kita serta memberikan rizki kepada kita, dan Dia tidaklah meninggalkan kita dalam keadaan sia-sia bahkan Dia mengutus kepada kita seorang Rasul yang membimbing kepada jalan yang lurus, siapa saja yang mentaati Rasul tersebut niscaya ia akan memasuki jannah dan siapa saja yang memaksiatinya maka ia akan memasuki neraka. Sebagaimana firman Allah :
إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا. فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا
“sesungguhnya Kami mengutus kepada kalian seorang Rasul untuk menjadi saksi, sebagaimana halnya Kami telah mengutus seorang Rasul kepada fir’aun. Akan tetapi fir’aun bermaksiat (ingkar) terhadap Rasul tersebut, maka Kami siksa dia dengan siksaan yang pedih”. [al muzammil:15-16]
kedua, kita wajib mengetahui bahwasanya Allah tidaklah ridho jika ada sesuatu yang disekutukan dengan Nya dalam peribadahan kita kepada Nya, sekalipun yang disekutukan itu adalah seorang Nabi utusan Nya atau malaikat yang dekat dengan Nya. Dan konsekuensinya adalah kita harus mengesakan Allah dalam ibadah. Allah berfirman :
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
“dan sesungguhnya masjid-masjid itu hanya untuk (peribadahan kepada) Allah, maka janganlah kalian menyeru sesuatu apapun untuk disekutukan dengan Allah”. [al jin:18]

ketiga, kita harus mengetahui bahwa tidak boleh bagi siapa saja yang mentaati Allah dan Rasul Nya untuk berloyalitas kepada orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul Nya, sekalipun dia adalah orang yang paling dekat dengannya. Allah telah berfirman :
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Engkau tidak akan mendapati satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul Nya, walaupun orang-orang itu adalah bapak-bapak mereka atau anak-anak mereka atau saudara-saudara mereka ataupun keluarga mereka. Mereka adalah golongan manusia yang telah Allah tanamkan keimanan pada hati mereka dan Allah kokohkan mereka dengan ruh darinya, dan Allah pun memasukkan mereka kedalam jannah-jannah yang mengalir dibawahnya sungai-sungai dan mereka pun kekal didalamnya. Allah ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Allah, mereka itulah golongan Allah. Dan ketahuilah sesungguhnya golongan Allah adalah orang-orang yang beruntung”. [al mujadilah:22]

Wahai saudaraku seislam yang dirahmati Allah, ketahuilah sesungguhnya hakikat agama islam yang lurus yang merupakan agamanya Nabi Ibrahim adalah engkau beribadah hanya kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk Nya. Dan dengan inilah Allah memerintahkan seluruh umat manusia, serta untuk tujuan inilah Allah menciptakan mereka. Allah berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“tidaklah aku menciptakan umat jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada Ku”. [adz dzariyat:56]
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna agar mereka beribadah kepada Ku, yaitu agar mereka mengesakan Allah dalam ibadah. Inilah Tauhid, yang mana tauhid merupakan perkara terbesar yang diperintahkan Allah kepada para hamba Nya.
Dan makna tauhid adalah engkau menjadikan Allah sebagai satu-satunya dzat yang diibadahi.
Kemudian perlu kita ketahui pula bahwa disana ada perkara terbesar yang dilarang oleh Allah agar kita melakukannya, yaitu syirik yang bermakna; engkau menyekutukan sesuatu dengan Allah didalam ibadah. Dan Allah telah berfirman :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“dan beribadahlah kalian kepada Allah dan janganlah menyekutukan sesuatu apapun dengan Nya”. [annisa:36]

Wallahul Muwaffiq.
[disadur oleh Imam Syuhada Al Iskandar, lihat kitab Tsalatsah al Ushul karya Syekh Muhammad at Tamimi rahimahullah]

menunaikan puasa tetapi masih punya hutang puasa

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin tentang menunaikan puasa tetapi masih punya hutang puasa.

Soal:

Orang yang menunda penunaian hutang puasa Ramadhan hingga akhirnya bulan Ramadhan sudah tiba lagi, apa yang seharusnya ia lakukan?

Jawab:

Jika ia menunda penunaian hutang puasa karena adanya udzur, misalnya ia sakit selama 11 bulan harus berbaring terus di ranjang selama itu dan tidak mampu berpuasa maka ia hanya diwajibkan meng-qadha (setelah Ramadhan, pent.). Adapun jika ia menunda penunaian hutang puasa karena lalai atau meremehkan padahal sebenarnya ia mampu melakukannya, maka ia wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan sebagai kafarah atas kelalaiannya.

Terorisme dan Ahlus Sunnah

TERORISME DAN AHLUS SUNNAH

Oleh
Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr

Kedatangan Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr di kota Solo, dalam rangka muhibbahnya ke beberapa kota, di antaranya Solo dan Yogyakarta, alhamdulillah telah menambahkan pemahaman di dalam beragama, khususnya kepada Salafiyin, dan kaum Muslimin pada umumnya. Dari sesi tanya jawab, nampak beragamnya persoalan atau perkara-perkara yang ingin diketahui kaum Muslimin. Di antaranya persoalan yang kembali muncul ke khalayak, yakni issu global tentang terorisme. Sebuah ironi, Salafiyin tak kurang mendapatkan tuduhan semacam. Padahal Salafiyin berlepas diri dari sikap ekstrim seperti itu. Bagaimanakah pandangan Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr menanggapi issu terorisme yang diarahkan kepada Salafiyin? Berikut adalah penjelasan beliau -hafizhahullah- menanggapi pertanyaan tersebut saat muhadharah di Masjid al Karim, Pabelan, Sukoharjo, Surakarta pada hari Ahad, 19 Februari 2006. Penjelasan beliau ini ditranskrip dan diterjemahkan oleh Abu Abdillah Arief Budiman bin Usman Rozali dengan memberikan beberapa catatan kaki yang diperlukan. Semoga bermanfaat. (Redaksi)
_______________________________________________________________________

Tentang tuduhan terorisme yang diarahkan kepada Salafiyin, Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr memberikan tanggapan:

Saya (Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr, Red) katakan :
Orang yang menuduh kita sebagai teroris, ia termasuk ahlul ghuluw (berlebih-lebihan dalam tuduhannya). Ia tidak mengerti dakwah salafiyah. Dakwah salafiyah adalah dakwah Islam. Dakwah salafiyah adalah dakwah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya [1]. Namun demikian, tidak boleh seorang salafi (siapapun orangnya) menganggap dirinya berakhlak seperti akhlak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau akhlak para sahabatnya.

Dakwah salafiyah berdiri di atas aqidah yang benar, aqidah yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya berkeyakinan dengannya. Dakwah salafiyah tegak di atas manhaj (jalan, metode, tata cara) Islam yang benar dan lurus, berdiri di atas dalil. Dakwah ini benar-benar mengagungkan as salaf ash shalih (generasi terdahulu yang shalih), dari kalangan para sahabat dan tabi’in. Dakwah ini mengagungkan dan menghormati dalil, (berupa) firman Allah dan (sabda) RasulNya, tidak mengutamakan dan mengedepankan perkataan siapapun (di atas perkataan Allah dan RasulNya) betapapun tinggi derajat dan kedudukan orang itu. Dakwah salafiyah menyeru kepada Allah, kepada ajaran Islam yang benar, seimbang dan adil. Menyeru kepada kelemah-lembutan dan menolak kekerasan. Maka, menuduh dakwah salafiyah sebagai terorisme adalah dusta!

Karena, siapakah yang benar-benar menentang para teroris dan takfiriyin (orang-orang yang sangat mudah mengafirkan orang lain tanpa sebab yang haq) saat ini?

Siapakah mereka kalau bukan para ulama dakwah salafiyah? Mereka, yang pada zaman ini dikenal sangat gigih membela dan berdakwah dengan dakwah salafiyah ini. Yang paling dikenal di antara mereka, seperti al Imam al Muhaddits asy Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, kemudian asy Syaikh al ‘Allaamah Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz, asy Syaikh al ‘Allaamah Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin. Kemudian murid-murid al Imam al Muhaddits asy Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, dan murid-murid mereka semua.

Merekalah yang jelas-jelas nyata paling menentang dan membantah pemikiran terorisme ini, baik dengan tulisan-tulisan di dalam kitab-kitab mereka, kaset-kaset kajian ilmiah mereka, dan dari seputar kajian-kajian ilmiah mereka secara langsung. Hal ini diketahui oleh setiap munshif (orang yang adil dalam menghukumi).

Adapun mukabir (orang yang sombong dan keras kepala) dan orang yang mendustakan kenyataan mereka semua, maka sesungguhnya dia merupakan generasi (pelanjut) dari tokoh-tokoh (penentang) terdahulu, (yaitu orang-orang) yang menuduh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai tukang sihir, orang gila, pemalsu dan pembuat al Qur`an, pendusta. Mereka hanya menuduh, menuduh, dan terus menuduh (tanpa haq dan bukti yang benar).

Namun inilah taqdir para nabi, mereka selalu didustakan oleh sebagian umatnya. Allah berfirman:

وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِّن قَبْلِكَ فَصَبَرُواْ عَلَى مَا كُذِّبُواْ وَأُوذُواْ حَتَّى أَتَاهُمْ نَصْرُنَا.

Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami terhadap mereka. [al An’am : 34].

Oleh karena itu, demikianlah keadaan para da’i yang berdakwah kepada Allah, keadaan para penuntut ilmu agama. Mereka akan selalu mendapatkan halangan dan rintangan serta hambatan dari orang-orang sesat, ahli bid’ah, dan orang-orang yang menyimpang dari jalan Allah. Mereka akan disakiti oleh para penentang itu.

Para ahli bid’ah, orang-orang sesat, dan orang-orang yang menyimpang dari jalan Allah, (mereka) tidak akan pernah berhenti melancarkan usaha-usaha keji (yang mereka buat), berupa provokasi, menaburkan bibit-bibit pertikaian dan permusuhan di kalangan masyarakat, sehingga para da’i yang ikhlas berdakwah kepada Allah dan para penuntut ilmu agama, (mereka) akan selalu mendapatkan rintangan ini.

Ada dua pondok pesantren yang bermanhaj salaf di sebuah pulau. Setelah para ahli bid’ah, orang-orang sesat, dan orang-orang yang menyimpang dari jalan Allah ini mengetahui keberadaan dua pondok pesantren ini, mereka segera menghasut masyarakat setempat, dan akhirnya merekapun berhasil menghancurkan dan memporakporandakan ke dua pondok pesantren ini.

Tidak ada yang memacu mereka untuk melakukan tindakan keji ini, melainkan hasad, dengki dan kebencian yang membakar dada-dada mereka terhadap para da’i dan para penuntut ilmu agama yang benar dan lurus.

Demikianlah, karena orang sesat memang tidak akan pernah mencintai kebenaran dan ahlinya!

Betapapun demikian, orang-orang yang berpegang teguh dengan manhaj salaf, pasti akan tetap selalu ada. Mereka selalu konsisten di atas prinsipnya dalam berdakwah. Tidak berpengaruh tindakan-tindakan orang yang berusaha berbuat madharat terhadap mereka, juga orang-orang yang menyelisihi mereka, seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ.

Akan tetap ada sekelompok dari umatku yang muncul di atas al haq (kebenaran), tidak membahayakan mereka orang-orang yang meninggalkan (tidak mempedulikan mereka) sampai datang urusan dari Allah, sedangkan mereka tetap demikian [2].

Dan golongan ini, para ulama telah menafsirkan, bahwa mereka adalah ahlul hadits dan ahlul atsar (yaitu orang-orang yang konsisten mengikuti hadits-hadits dan jejak para as salaf ash shalih).

Maka, saya nasihati setiap muslim, hendaknya ia menjadi seorang salafi. Saya nasihati setiap muslim, hendaknya ia menjadi seorang salafi [3]. Hendaknya setiap muslim bermanhaj, seperti apa yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebuah manhaj yang tidak berpihak kepada personal tertentu, atau kepada jamaah-jamaah tertentu.

As salafiyah bukanlah bayi perempuan yang baru terlahir sekarang. Bukan pula sebuah organisasi yang baru didirikan saat ini. As salafiyah adalah ajaran yang turun dari Allah, berupa wahyu yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada putrinya Fathimah [4] Radhiyallahu 'anha tatkala ia meninggal dunia :

اِلْحَقِيْ بِسَلَفِنَا الصَّالِحِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ.

Bergabunglah bersama pendahulu kita yang shalih, Utsman bin Mazh’un.[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata (yang maknanya): “Bukan (merupakan) aib, jika seseorang menisbahkan (menyandarkan) dirinya kepada salaf, karena manhaj salaf adalah (manhaj yang) a’lam (lebih berilmu), ahkam (lebih bijak dan berhukum), dan aslam (lebih selamat)”.

Karena jika tidak demikian, bagaimana kita bisa merealisasikan مَا أَناَ عَلَيْهِ وَأَصَحَابِيْ ?!

Lihatlah! Sekarang banyak jamaah dengan bermacam-macam pola mereka, ada yang ke barat, ada yang ke timur. Semuanya mengikuti jalannya masing-masing yang berbeda-beda. Kecuali, hanya dakwah salafiyah yang diberkahi Allah ini. Golongan inilah yang tetap konsisten berpegang teguh kuat-kuat dengan apa yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya berada di atasnya.

Oleh karena itu, saya memohon kepada Allah agar mereka -baik para da’i, para penuntut ilmu, dan orang-orang yang bermanhaj salaf ini- senantiasa diberikan kemudahan dan keutamaan dariNya, dan agar mereka dijadikan olehNya generasi-generasi terbaik pewaris mereka. Sesungguhnya Allah-lah yang berkenan mengabulkan do’a ini dan Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tidaklah ada seorang yang menentang dakwah yang haq ini, melainkan Allah pasti akan membinasakannya. Karena Allah akan selalu membela orang-orang yang beriman (yang membela agamaNya).

Karenanya, seluruh model dakwah apapun (di muka bumi ini) yang berusaha menghalang-halangi, menentang, dan merintangi dakwah salafiyah, usaha mereka pasti sia-sia dan gagal. Bahkan yang mereka dapatkan hanyalah kerugian dan penyesalan. Sedangkan Allah senantiasa membela dan menolong dakwah salafiyah ini, karena Allah pasti akan menolong orang-orang yang membela agamaNya, sebagaimana firmanNya:

وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ.

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. [al Hajj : 40].

Demikianlah, akhirnya saya cukupkan jawaban saya sampai di sini. Saya berharap bisa bertemu dengan kalian pada kesempatan yang lain, insya Allah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Berdasarkan hadits iftiraqul ummah (perpecahan umat) yang shahih dan masyhur, yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (4/197-198 no. 4596 dan 4597), at Tirmidzi (5/25-26 no. 2640 dan 2641), Ahmad (2/332, 3/120 dan 145, 4/102), Ibnu Majah (2/1231-1232 no. 3991-3993), dari hadits Abu Hurairah dan Auf bin Malik c , dan lain-lain, yang di salah satu lafazh akhir hadits-haditsnya adalah:

((وَهِيَ الْجَمَاعَةُ))، ((مَا أَناَ عَلَيْهِ وَأَصَحَابِيْ)).

“Mereka adalah al Jama’ah” dan “(Yaitu) mereka seperti apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya”.

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani t di dalam ash Shahihah (3/480) dan kitab-kitab beliau lainnya.
[2]. HR Muslim (3/1523 no. 1920) dari hadits Tsauban Radhiyallahu 'anhu, dan yang semakna dengannya diriwayatkan oleh al Bukhari (2/2667 no. 6881) dari hadits al Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu 'anhu, dan lain-lain.
[3]. Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr memang mengulangi kata-katanya ini dua kali.
[4]. Demikian yang Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr sampaikan. Mungkin yang beliau maksud adalah Ruqayah binti Rasulillah Radhiyallahu 'anhuma, karena Fathimah Radhiyallahu 'anha meninggal sekitar setengah tahun setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, sebagaimana yang telah diketahui dan telah banyak keterangannya di dalam kitab-kitab tarajim (biografi) para sahabat. Lihat Taqrib at Tahdzib, hlm. 1367, no. 8749.
[5]. HR ath Thabrani di dalam al Mu’jam al Ausath (6/41 no. 5736) dan lain-lain. Hadits ini pernah diucapkan pula oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika putri beliau Zainab meninggal, sebagaimana dalam Musnad al Imam Ahmad (1/237 dan 335 no. 2127 dan 3103) dan lain-lain. Juga ketika putra beliau Ibrahim meninggal, sebagaimana dalam al Mu’jam al Kabir (1/286 no.837) dan lain-lain.

Al Imam adz Dzahabi di dalam Siyar A’lam an Nubala (2/252), beliau membawakan biografi Ruqayah Radhiyallahu 'anha, beliau menghukumi hadits ini dan berkata: “Munkar”.

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali -hafizhahullah- di dalam kitabnya (Basha-iru dzawi asy Syaraf bi Marwiyati Manhaj as Salaf), hlm 18, berkata: “Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdanya kepada putri beliau Ruqayah, tatkala ia meninggal…,” lalu beliaupun (Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali) membawakan hadits ini. Kemudian beliau komentari pada catatan kaki: “Dha’if, dikeluarkan oleh al Imam Ahmad (1/237 dan 335), dan Ibnu Sa’ad di dalam ath Thabaqat (8/37), dan hadits ini dipermasalahkan oleh syaikh kami -rahimahullah- di dalam adh Dha’ifah (no. 1715), karena terdapat (di sanadnya) Ali bin Zaid bin Jud’an”.

Dan Ali bin Zaid bin Jud’an adalah perawi yang dha’if. Lihat Taqrib at Tahdzib, hlm. 696, no. 4768.

Atau, mungkin yang dimaksud oleh beliau (Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr) adalah justru perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada putri beliau Fathimah Radhiyallahu 'anha ketika beliau (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) menjelang wafat. Jika ini yang dimaksud, maka haditsnya adalah muttafaq ‘alaih, dikeluarkan oleh al Bukhari (5/2317 no. 5928) dan Muslim (4/1904 no. 2450) dari A’isyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

...فَإِنَّهُ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ ...

Sesungguhnya aku adalah sebaik-baik pendahulu bagimu.

Ruqyah dengan media air

Ruqyah adalah cara pengobatan kenabian yang sangat masyhur dari jaman dahulu sampai saat ini, bahkan sekarang ini semakin banyak yang menggunakan metode ini untuk melakukan pengobatan dengan cara syar'i yang ditutunkan oleh nabi Muhammad saw. Ruqyah dengan media air juga pernah dicontohkan oleh Rosululloh sebagai bentuk ikhtiar yang jauh dari syirik. 

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika merasakan sakit beliau meniupkan bacaan surat Al Ikhlas dan Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Naas) pada tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala, wajah, lalu ke dada. Sebagaimana hal ini dikabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam hadits yang shahih.

Selain itu, Jibril pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air yang dibacakan:
بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك
/bismillaah urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin aw ‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika/
Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmu
sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan ada manfaatnya.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.
Dan contoh-contoh lain metode ruqyah yang dipraktekkan pada masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Diantaranya juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sering mendoakan orang yang sakit dengan doa:
اللهم رب الناس، أذهب البأس، واشف أنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يغادر سقماً
/Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa/
Ya Allah, Rabb bagi manusia. Hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya dari-Mu. Berikanlah kesembuhan yang tidak meninggalkan sisa sedikit pun


Dari artikel 'Fatwa Ulama: Metode Ruqyah Dengan Air Yang Dibacakan Doa — Muslim.Or.Id'

yang dimaksud dengan jumhur?

Fatwa Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizhahullah . yang dimaksud dengan jumhur? jumhur artinya mayoritas. Ketika dalam suatu bahasan kami mengatakan “Syafi’iyyah berpendapat demikian..“, lalu diujung bahasan kami mengatakan “Jumhur berpendapat …“, maka yang dimaksud jumhur di sini adalah para imam madzhab yang empat selain Syafi’iyyah. Jika kami mengatakan “Hanafiyyah berpendapat…“, lalu setelah itu kami mengatakan “Jumhur berpendapat …“, maka yang dimaksud jumhur di sini adalah para imam madzhab yang empat selain Hanafiyyah.

Demikian juga jika dalam suatu masalah ada tiga pendapat. Misalnya saya berkata “pendapat Asy Syafi’i begini, pendapat Abu Hanifah begitu, dan pendapat dua imam yang lain adalah begini..“. Maka di sini ada pendapat Asy Syafi’i, Abu Hanifah dan pendapat jumhur, dua imam yang lain yaitu Ahmad dan Malik di sini menjadi jumhur terhadap masing-masing pendapat Asy Syafi’i dan Abu Hanifah. Demikian perkaranya jika kita menemukan istilah jumhur di kitab-kitab perbandingan madzhab yang bertujuan menjelaskan khilaf diantara madzhab yang empat.

Sedangkan pada kitab-kitab yang bertujuan menjelaskan fiqih salaf yaitu pendapat para sahabat Nabi dan juga tabi’in, maka ketika disebut ‘jumhur‘ artinya adalah ‘ulama selain dari yang sudah disebutkan‘. Misalnya dikatakan “pendapat jumhur salaf begini…” lalu setelah itu dikatakan “pendapat Asy Sya’bi, Qatadah, dan Al Hasan adalah begitu…“, maka maksud ‘jumhur’ di sini adalah selain Asy Sya’bi, Qatadah, dan Al Hasan tidak diketahui adanya khilaf. Atau misalnya dikatakan “pendapat jumhur sahabat adalah begini…” lalu setelah itu dikatakan “pendapat Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah adalah begitu…“, maka maksud ‘jumhur’ di sini adalah selain Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah tidak diketahui adanya khilaf. Sehingga para sahabat selain Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah termasuk dalam jumhur. Demikian, wallahu’alam.


Dari artikel 'Fatwa Ulama: Apa Makna Jumhur? — Muslim.Or.Id'